Blog yang diperuntukan untuk anak kuliah, terutama Mahasiswa Manajemen dan Ekonomi Syariah

Saturday 6 May 2017

Posted by Dian Prasetyo in | 09:04:00 No comments
MAKALAH
ETIKA PROFESIONAL

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Auditing
Dosen Pengampu: Tina Martini,SE.,M.Si.
Kelas: ESRB – 6






Disusun Oleh:
Kelompok 2
Tri Zunni Rahmawati              (1320210041)
Faridatus Sholikhah                (1320210051)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS (STAIN)
JURUSAN SYARIAH / EKONOMI ISLAM
2016



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang, para profesioanal diharuskan memilii kemampuan dan keahlian khusus dalam suatu profesi, selain itu untuk menjlankan sesuatu profesi sangatlah penting adanya etika profesi. Di dalam kode etik terdapat muatan – muatan etika, yang di dalam Bahasa Yunani terdiri dari dua kata yaitu ethos yang berarti kebiasaan atau adat, dan ethikos yang berarti perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam bertingkah laku. Etika profesi meliputi suatu standar dari sikap para anggota profesi yang dirancang agar sedapat mungkin terlihat praktis dan realistis. Setiap akuntan harus mematuhi etika profesi mereka agar tidak menyimpangi aturan dalam menyelesaikan laporan keuangan kliennya.
Dengan adanya kode etik profesi, akuntan diharapkan berprilaku secara benar dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Meski begitu terkadang pelanggaran tetap saja terjadi. Hal itu dikarenakan akarena kurangnya pemahaman etika secara memadahi. Oleh karena itu diperlukan adanya landasan pada standar moral dan etika tertentu, untuk mendukung profesionalisme akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sejak tahun 1975 telah mengesahkan “Kode Etik Akuntan Indonesia “ yang telah mengalami revisi pada tahun 1986 dan terahir pada tahun 1998. Dalam mukadimah Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1998 ditekankan pentingnya prinsip etika bagi akuntan. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin dan memenuhi segala hukum dan peraturan yang telah disarankan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian etika professional?
2.      Bagaimana ciri-ciri profesi?
3.      Bagaimana kode etik akuntan Indonesia?
4.      Apa saja komposisi kode etik akuntan ikatan akuntan Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Etika Profesional
Etika berasal dari Bahasa Yunanai yaitu dari kata ethos yang berarti “ karakter”. Nama lain untuk etika adalah moralitas yang berasal dari Bahasa Latin yaitu dari kata mores yang berarti “ kebiasaan”. Moralitas berfokus pada prilaku manusia yang benar dan salah. Jadi etika berhubungan dengan pertanyaan bagaiamana seseorang bertindak terhadap orang lainnya.[1]
Etika menurut para ahli:
Ahmad Amin, Etika merupakan suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk serta apa yang seharusnya di lakukan oleh manusia, juga menyatakan sebuah tujuan yang harus di capai manusia dalam perbuatannya dan menunjukkan arah untuk melakukan apa yang seharusnya di lakukan oleh manusia.
Maryani dan Ludigdo, Etika sebagai perangkat norma, aturan atau pedoman yang mengatur segala prilaku manusia, baik yang harus di lakukan dan yang harus di tinggalkan yang di anut oleh sekelompok masyarakat.
Aristoteles, Mengemukakan etika dalam dua pengertian yaitu Terminius Tehnichus dan Manner and Custome. Terminius Tehnichus ialah etika dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang di pelajari suatu tindakan manusia. Sedangkan yang ke dua yaitu Manner and Custome ialah suatu pembahasan etika yang terkait dengan tata cara dan adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat manusia yang sangat terikat dengan arti baik dan buruk suatu prilaku atau perbuatan manusia.[2]
Profesional menurut para ahli
Kusnanto, Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu
Daryl Koehn, Profesional adalah orang yang memberikan pelayanan kepada klien
Lisa Anggraeny, Profesional merupakan suatu tuntutan bagi seseorang yang sedang mengemban amanahnya agar mendapatkan proses dan hasil yang optimal
Tanri Abeng , Seorang profesional harus mampu menguasai ilmu pengetahuannya secara mendalam, mampu melakukan kerativitas dan inovasi atas bidang yang digelutinya serta harus selalu berfikir positif dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi.[3]
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa etika professional adalah aturan atau pedoman yang mengatur segala prilaku manusia, baik yang harus di lakukan dan yang harus di tinggalkan oleh orang yang bekerja pada bidang yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya atau orang yang mampu bersaing untuk tetap menjadi yang terbaik dibidangnya.
Etika professional mencakup prinsip prilaku untuk orang- orang profesional yang diracang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena kode etik profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Kode etik berpengaruh besar terhadap reputasi serta kepercayaan masyarakat pada profesi yang bersangkutan. Kode etik berkembang dari waktu ke waktu dan terus berubah sejalan dengan perubahan dalam praktik yang dijalankan akuntan public.[4]
B.     Ciri-ciri Profesi
Agar profesi Akuntan dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, maka harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2.      Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3.      Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat / pemerintah
4.      Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5.      Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Ciri ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.[5]

  1. Kode Etik Akuntan Indonesia
Setiap manusia yag memberikan jasa dari pengetahuan dan keahliannya pada pihk lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Akuntan Indonesia adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntansi Indonesia untuk bertugas ecara bertanggung jawab dan obyektif.
Pernyataan Etika Profesi
Kode Etik Akuntansi Indonesia terdiri atas enam (6) pernyatan etika profesi. Pernyataan tersebut dalah:
1.      Peryataan etika profesi Nomor 2 tentang Kecakapan Profesiaonal
2.      Pernyataan etika profesi dan Nomor 1 tentang Integritas,  Objektifitas, dan Independensi
3.      Peryataan etika profesi Nomor 3 tentang pengungkapan informasi rahasia klien
4.      Peryataan etika profesi Nomor 4 tentang iklan bagi akuntan public
5.      Peryataan etika profesi Nomor 5 tentang komunikas Antara akuntan public
6.      Peryataan etika profesi Nomor 6 tentang perpindahan staff / patner dari satu kantor akuntan ke kantor akuntan lain.[6]

D.    Komposisi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari:
1.      Prinsip Etika
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota,
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagi berikut:
a.       Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.      Kepentingan public
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan public, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
d.      Obyektivitas
Obyektivitas dalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur dan lain-lain.
e.       Kompetensi dan kehati-hatian
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesionalnya yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik , legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f.       Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g.      Perilaku professional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h.      Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan keahlian nya dan dengan berhati-hati,anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
2.      Aturan Etika
Aturan etika merupakan standar minimum yang telah diterima dan bias dipaksakan pelaksanaannya.
Isi lengkap Aturan Etika Kompartemen Akuntan Public adalah sebagai berikut:
a.       Independensi, integritas dan obyektivitas
Independensi
dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.
Integritas dan obyektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
b.      Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar umum, anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini:
·         Kompetensi professional
·         Kecermatan dan keseksamaan professional
·         Perencanaan dan supervise
·         Data relevan yang memadai
Prinsip-prinsip akuntansi, anggota KAP tidak diperkenankan:
·         Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
·         Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
c.       Tanggung jawab kepada klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
d.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
e.       Tanggung jawab dan praktik lain
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan, anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan public diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi dan fee referal. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan atau menerima komisi apabila pemberian atau penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi indenpendensi dan fee referal hanya diperkeankan bagi sesama profesi.[7]
3.      Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh  badan yang dibentuk oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.[8]



BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Etika professional adalah aturan atau pedoman yang mengatur segala prilaku manusia, baik yang harus di lakukan dan yang harus di tinggalkan oleh orang yang bekerja pada bidang yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya atau orang yang mampu bersaing untuk tetap menjadi yang terbaik dibidangnya.
Adapun ciri-ciri profesi menurut Harahap yaitu: memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya, memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu, berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah, keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat, bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Kode Etik Akuntan Indonesia adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntansi Indonesia untuk bertugas ecara bertanggung jawab dan obyektif.
Komposisi kode etik akuntan Indonesia terdiri dari prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika


Daftar Pustaka
Agoes Sukrisno,Auditing,Jakarta:Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,2004
Jusuf Haryono,Auditing,Yogyakarta:Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN,2001
www.Seputarpengertian.com/2015/10/15-pengertian -etika-menurut-para-ahli-terlengkap.html, dikutip pada tanggal 25 February 2016 pukul 15.00 WIB
Http://www.maribelajarbk.web.id/2015/04/pengertian-profesional-profesi.html, dikutip pada tgl 29 February 2016 pukul 13.20 WIB
Http://harmbati.wordpress.com/2014/11/19/perkembangan-standar-audit-dan-etika-profesi-akuntansi/ dikutip pada tanggal 02 Maret 2016 pukul 06.00 WIB





[1] Haryono Jusup, Auditing , 2001, Yogyakarta, YKPN, hal 89.
[2] www.Seputarpengertian.com/2015/10/15-pengertian -etika-menurut-para-ahli-terlengkap.html, dikutip pada tanggal 25 February 2016 pukul 15.00 WIB
[3] Http://www.maribelajarbk.web.id/2015/04/pengertian-profesional-profesi.html, dikutip pada tgl 29 February 2016 pukul 13.20 WIB
[4] Haryono Jusup ,Op.Cit,hlm.90
[5] Http://harmbati.wordpress.com/2014/11/19/perkembangan-standar-audit-dan-etika-profesi-akuntansi/ dikutip pada tanggal 02 Maret 2016 pukul 06.00 WIB
[6]Sukrisno Agoes,Auditing,Jakarta:Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,2004,hlm.43
[7] Haryono Jusup,Op.Cit,hlm.91-105
[8]Ibid, hlm.91

0 komentar:

Post a Comment

Search

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter