MAKALAH
ETIKA PROFESIONAL
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Auditing
Dosen Pengampu: Tina Martini,SE.,M.Si.
Kelas: ESRB – 6
Disusun Oleh:
Kelompok 2
Tri Zunni
Rahmawati (1320210041)
Faridatus
Sholikhah (1320210051)
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS (STAIN)
JURUSAN SYARIAH
/ EKONOMI ISLAM
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam menghadapi
tantangan di masa yang akan datang, para profesioanal diharuskan memilii
kemampuan dan keahlian khusus dalam suatu profesi, selain itu untuk menjlankan
sesuatu profesi sangatlah penting adanya etika profesi. Di dalam kode etik
terdapat muatan – muatan etika, yang di dalam Bahasa Yunani terdiri dari dua
kata yaitu ethos yang berarti kebiasaan atau adat, dan ethikos yang berarti
perasaan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam bertingkah
laku. Etika profesi meliputi suatu standar dari sikap para anggota profesi yang
dirancang agar sedapat mungkin terlihat praktis dan realistis. Setiap akuntan
harus mematuhi etika profesi mereka agar tidak menyimpangi aturan dalam
menyelesaikan laporan keuangan kliennya.
Dengan adanya
kode etik profesi, akuntan diharapkan berprilaku secara benar dan tidak
melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Meski begitu terkadang pelanggaran
tetap saja terjadi. Hal itu dikarenakan akarena kurangnya pemahaman etika
secara memadahi. Oleh karena itu diperlukan adanya landasan pada standar moral dan
etika tertentu, untuk mendukung profesionalisme akuntan, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) sejak tahun 1975 telah mengesahkan “Kode Etik Akuntan Indonesia
“ yang telah mengalami revisi pada tahun 1986 dan terahir pada tahun 1998.
Dalam mukadimah Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1998 ditekankan pentingnya
prinsip etika bagi akuntan. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin dan memenuhi segala hukum dan peraturan yang
telah disarankan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah
pengertian etika professional?
2.
Bagaimana
ciri-ciri profesi?
3.
Bagaimana
kode etik akuntan Indonesia?
4.
Apa
saja komposisi kode etik akuntan ikatan akuntan Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika Profesional
Etika berasal
dari Bahasa Yunanai yaitu dari kata ethos
yang berarti “ karakter”. Nama lain untuk etika adalah moralitas yang
berasal dari Bahasa Latin yaitu dari kata mores
yang berarti “ kebiasaan”. Moralitas berfokus pada prilaku manusia yang
benar dan salah. Jadi etika berhubungan dengan pertanyaan bagaiamana seseorang
bertindak terhadap orang lainnya.[1]
Etika menurut para ahli:
Ahmad Amin, Etika merupakan suatu ilmu yang menjelaskan arti baik
dan buruk serta apa yang seharusnya di lakukan oleh manusia, juga menyatakan
sebuah tujuan yang harus di capai manusia dalam perbuatannya dan menunjukkan
arah untuk melakukan apa yang seharusnya di lakukan oleh manusia.
Maryani dan Ludigdo, Etika sebagai perangkat norma, aturan atau pedoman yang
mengatur segala prilaku manusia, baik yang harus di lakukan dan yang harus di
tinggalkan yang di anut oleh sekelompok masyarakat.
Aristoteles, Mengemukakan etika dalam dua pengertian yaitu
Terminius Tehnichus dan Manner and Custome. Terminius Tehnichus ialah etika
dipelajari sebagai ilmu pengetahuan yang di pelajari suatu tindakan manusia.
Sedangkan yang ke dua yaitu Manner and Custome ialah suatu pembahasan etika
yang terkait dengan tata cara dan adat kebiasaan yang melekat dalam kodrat
manusia yang sangat terikat dengan arti baik dan buruk suatu prilaku atau
perbuatan manusia.[2]
Profesional
menurut para
ahli
Kusnanto, Profesional adalah seseorang yang memiliki
kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu
Daryl
Koehn, Profesional
adalah orang yang memberikan pelayanan kepada klien
Lisa
Anggraeny, Profesional
merupakan suatu tuntutan bagi seseorang yang sedang mengemban amanahnya agar
mendapatkan proses dan hasil yang optimal
Tanri
Abeng , Seorang
profesional harus mampu menguasai ilmu pengetahuannya secara mendalam, mampu
melakukan kerativitas dan inovasi atas bidang yang digelutinya serta harus
selalu berfikir positif dengan menjunjung tinggi etika dan integritas profesi.[3]
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa etika professional adalah aturan
atau pedoman yang mengatur segala prilaku manusia, baik yang harus di lakukan
dan yang harus di tinggalkan oleh orang yang bekerja pada bidang yang sesuai
dengan keahlian yang dimilikinya atau orang yang mampu bersaing untuk tetap
menjadi yang terbaik dibidangnya.
Etika
professional mencakup prinsip prilaku untuk orang- orang profesional yang
diracang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena
kode etik profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal,
maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Kode etik berpengaruh
besar terhadap reputasi serta kepercayaan masyarakat pada profesi yang
bersangkutan. Kode etik berkembang dari waktu ke waktu dan terus berubah
sejalan dengan perubahan dalam praktik yang dijalankan akuntan public.[4]
B. Ciri-ciri
Profesi
Agar profesi Akuntan
dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, maka
harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai
pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Adapun ciri profesi
menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam
melaksanakan keprofesiannya.
2.
Memiliki kode etik
sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3.
Berhimpun dalam suatu
organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat / pemerintah
4.
Keahliannya dibutuhkan
oleh masyarakat.
5.
Bekerja bukan dengan
motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan
masyarakat.
Ciri ini semua harus dimiliki
oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.[5]
- Kode Etik Akuntan Indonesia
Setiap manusia yag memberikan jasa dari pengetahuan
dan keahliannya pada pihk lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada
pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode Etik Akuntan Indonesia
adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntansi Indonesia untuk bertugas
ecara bertanggung jawab dan obyektif.
Pernyataan Etika Profesi
Kode Etik
Akuntansi Indonesia terdiri atas enam (6) pernyatan etika profesi. Pernyataan
tersebut dalah:
1.
Peryataan
etika profesi Nomor 2 tentang Kecakapan Profesiaonal
2.
Pernyataan
etika profesi dan Nomor 1 tentang Integritas,
Objektifitas, dan Independensi
3.
Peryataan
etika profesi Nomor 3 tentang pengungkapan informasi rahasia klien
4.
Peryataan
etika profesi Nomor 4 tentang iklan bagi akuntan public
5.
Peryataan
etika profesi Nomor 5 tentang komunikas Antara akuntan public
6.
Peryataan
etika profesi Nomor 6 tentang perpindahan staff / patner dari satu kantor
akuntan ke kantor akuntan lain.[6]
D.
Komposisi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan
Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari:
1.
Prinsip
Etika
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota,
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagi berikut:
a.
Tanggung
jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral
dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.
Kepentingan
public
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan public,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin.
d.
Obyektivitas
Obyektivitas dalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur dan lain-lain.
e.
Kompetensi
dan kehati-hatian
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesionalnya yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik ,
legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
g.
Perilaku
professional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
h.
Standar
teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan keahlian nya dan dengan berhati-hati,anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
2.
Aturan
Etika
Aturan etika merupakan standar minimum yang telah
diterima dan bias dipaksakan pelaksanaannya.
Isi lengkap Aturan Etika Kompartemen Akuntan Public
adalah sebagai berikut:
a.
Independensi,
integritas dan obyektivitas
Independensi
dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI.
Integritas dan obyektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan obyektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang
diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
b.
Standar
umum dan prinsip akuntansi
Standar
umum, anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini:
·
Kompetensi
professional
·
Kecermatan
dan keseksamaan professional
·
Perencanaan
dan supervise
·
Data
relevan yang memadai
Prinsip-prinsip akuntansi, anggota KAP tidak diperkenankan:
·
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
·
Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
c.
Tanggung
jawab kepada klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
d.
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
e.
Tanggung
jawab dan praktik lain
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan, anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan
praktik akuntan public diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,
melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak
merendahkan citra profesi.
Komisi dan fee referal. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan
atau menerima komisi apabila pemberian atau penerimaan komisi tersebut dapat
mengurangi indenpendensi dan fee referal hanya diperkeankan bagi sesama
profesi.[7]
3.
Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh kompartemen setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Etika
professional adalah aturan atau pedoman yang mengatur segala prilaku manusia,
baik yang harus di lakukan dan yang harus di tinggalkan oleh orang yang bekerja
pada bidang yang sesuai dengan keahlian yang dimilikinya atau orang yang mampu
bersaing untuk tetap menjadi yang terbaik dibidangnya.
Adapun
ciri-ciri profesi menurut Harahap yaitu: memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam
melaksanakan keprofesiannya, memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur
tingkah laku anggotanya dalam profesi itu, berhimpun dalam suatu organisasi
resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah, keahliannya dibutuhkan oleh
masyarakat, bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada
fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Kode Etik Akuntan
Indonesia adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntansi Indonesia untuk
bertugas ecara bertanggung jawab dan obyektif.
Komposisi kode etik
akuntan Indonesia terdiri dari prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi
aturan etika
Agoes Sukrisno,Auditing,Jakarta:Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia,2004
Jusuf Haryono,Auditing,Yogyakarta:Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN,2001
www.Seputarpengertian.com/2015/10/15-pengertian
-etika-menurut-para-ahli-terlengkap.html, dikutip pada tanggal 25 February 2016
pukul 15.00 WIB
Http://www.maribelajarbk.web.id/2015/04/pengertian-profesional-profesi.html,
dikutip pada tgl 29 February 2016 pukul 13.20 WIB
Http://harmbati.wordpress.com/2014/11/19/perkembangan-standar-audit-dan-etika-profesi-akuntansi/
dikutip pada tanggal 02 Maret 2016 pukul 06.00 WIB
[2] www.Seputarpengertian.com/2015/10/15-pengertian
-etika-menurut-para-ahli-terlengkap.html, dikutip pada tanggal 25 February 2016
pukul 15.00 WIB
[3] Http://www.maribelajarbk.web.id/2015/04/pengertian-profesional-profesi.html,
dikutip pada tgl 29 February 2016 pukul 13.20 WIB
[5] Http://harmbati.wordpress.com/2014/11/19/perkembangan-standar-audit-dan-etika-profesi-akuntansi/
dikutip pada tanggal 02 Maret 2016 pukul 06.00 WIB
0 komentar:
Post a Comment