Blog yang diperuntukan untuk anak kuliah, terutama Mahasiswa Manajemen dan Ekonomi Syariah

Saturday, 6 May 2017

Posted by Dian Prasetyo in | 09:08:00 No comments
ARTIKEL
MUROBAHAH DALAM FIQIH MU’AMALAH DAN PERBANKAN SYARI’AH




Disusun Oleh:

Dian Prasetyo                                      1320310118






SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN SYARIAH / MBS
TAHUN 2016





  1. Pengertian Murobahah dalam Fiqih Mu’amalah dan Perbankan syari’ah
Murobahah berasal dari kata ribhu yang artinya keuntungan. Murobahah adalah transaksi jual barang dengan tambahan harta atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur dan transparan. Artinya penjual menyebutkan harga pembelian pertama kepada calon pembeli dan di tambah dengan keuntungan-keuntungan secara terbuka didepan pembeli.[1]
Sedangkan dalam buku Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan  yang di karang oleh Adiwarman Karim mengatakan, Murobahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marginal) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murobahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh).[2]
            Karena dalam definisinya disebut adanya “ keuntungan yang disepakati”, karakteristik murobahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang haraga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambhakan pada biaya tersebut.[3]

a.       Murobahah dalam fiqih
Ada tiga pihak, A, B,C dalam suatu penjualan murobahah. A meminta B untuk membeli beberapa barang untuk A. B tidak memiliki barang-barang dimaksud tetapai ia berjanji untuk memebelikannya dari pihak ketiga, yaitu C. B adalah perantara, dan kontrak murobahah adalah anatar A dan B. Kontrak murobahah didefinisikan sebagai “penjualan suatu komoditas dengan harga yang si penjual (B) telah membelinya dengan harga asli, ditambah dengan sekian laba yang diketahui oleh sipenjual (B) dan si pembeli (A)”. Udovitch menyatakan bahwa murobahah adalah suatu bentuk jual beli dengan komisi, dimana si pembeli biasanya tidak dapat memperoleh barang yang dia inginkan kecuali lewat seorang perantara, atau ketika si pembeli tidak mau susah-susah mendapatkannya sendiri, sehingga ia mencari jasa seorang perantara.
b.      Murobahah dalam perbankan Islam
Bank-bank islam umumnya mengadopsi murobahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelian barang meskipun mungkin si nasabah tidak memiliki uang untuk membayar. Murobahah, sebagaimana yang digunakan dalam perbankan Islam, prinsipnya didasarkan pada dua elemen pokok: Harga beli serta biaya yang terkait, dan kesepakatan atas mark-up (laba). Ciri dasar kontrak murobahah (sebagai jual beli dengan pembayaran tunda).[4]
  1. Syarat dan rukun ba’i al-Murobahah
Bai’ al-Murobahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Adapun syarat bai’ al-murobahah ialah:
a.       Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah
b.      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang di tetapkan
c.       Kontrak harus bebas dari riba
d.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
e.       Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip jika syarat dalam (a), (d) ,atau (e) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
a.       Melakukan pembelian seperti apa adanya,
b.      Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang dijual,
c.       Membatalkan kontrak.[5]
  1. Manfaat dan Resiko Murobahan
Adapun manfaat bai’ al-murobahah ialah:
  1. Adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah
  2. Sistem bai’ al-murobahah juga sangat sederhana, jadi memudahkan penanganan administrasinya di bank syari’ah.
Di antara kemungkinan resiko yang harus diantisipasi antara lain sebagai berikut:
a.       Default, atau kelalaian: nasabah sengaja tidak membayar angsuran
b.      Fluktuasi haraga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut.
c.       Penolakan nasabah, penolakan nasabah oleh karena berbagai sebab yaitu: bisa karena rusak dalam perjalanan sehingga nasabah tidak mau menerimanya. Karena itu, sebaiknya dilindungi dengan asuransi, kemungkinan lain karena nasabah merasa spesifikasi barang tersebut berbeda dengan yang ia pesan.
d.      Dijual, karena bersifat jual beli karena utang, maka ketika kontrak ditanda tangani, barang itu menjadi milik nasabah. Nasabah bebas melakukan apapun terhadap aset miliknya, termasuk untuk menjualnya. Jika terjadi demikian, resiko iuntuk default akan besar.[6]

[1] Mudzier Suparta, Pendidikan Agama Islam Fikih,Semarang:PT. Karya Toha Putra,2009,hlm.115
[2] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan,Edisi pertama, Jakarta:IIIT Indonesia,2003,hlm.161
[3] Adiwarman Karim,Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi kedua,Jakarta:RajaGrafindo Persada,2004, hlm.103
[4] Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syariah Kritik atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis,Jakarta:Paramadina, 2004,hlm.118-120
[5] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari teori ke Praktik, Jakarta:Gema Insani, 2001,hlm. 101-102
[6] Muhammad Syafi’i, hlm.106-107

0 komentar:

Post a Comment

Search

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter