Blog yang diperuntukan untuk anak kuliah, terutama Mahasiswa Manajemen dan Ekonomi Syariah

Friday 27 May 2016

Posted by Dian Prasetyo in | 10:16:00 4 comments
MAKALAH
ASPEK YURIDIS SKB
Disusun Guna Memenuhi Tugas :
Mata Kuliah    : Studi Kelayakan Bisnis







Disusun Oleh :
Dian Prasetyo              1320310118



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN AKADEMIK 2015/2016



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk memulai studi kelayakan suatu usaha pada umumnya dimulai dari aspek hukum, walaupun banyak pula yang melakukanya dari aspek lain. Mengenai aspek mana yang harus di mulai tergantung dari kesiapan data dan kesiapan dari para penilai.  Hal ini sangat tergantung dari kesiapan masing-masing penilai studi kelayakan tersebut. Penilaian atas aspek hukum sangat penting mengingat sebelum usaha tersebut dijalankan, segala prosedur yang berkaitan dengan izin atau berbagai persyaratan lain harus terlebih dahulu dipenuhi. Bagi penilai studi kelayakan bisnis, dokumen yang perlu diteliti keabsahan, kesempurnaan dan keasliannya meliputi badan hukum, perizinan yang dimiliki, sertifikat tanah maupun dokumen pendukung lainnya.
Masalah yang timbul kadang kala sangat vital, sehingga usaha yang semula dinyatakan layak dari semua aspek, ternyata menjadi sebaliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya ketelitian dalam penilaian di bidang hukum sebelum usaha tersebut dijalankan. Oleh karena itu hendaknya dalam melakukan analisis aspek yuridis ini dilakukan secara teliti dan cermat dengan mencari sumber-sumber informasi yang jelas sampai ke tangan yang memang berkompeten untuk mengeluarkan surat-surat yang hendak kita teliti. Begitu juga dengan mereka yang akan menyiapkan suatu proyek atau usaha.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah yang telah dipaparkan diatas, maka selanjutnya rumusan masalah yang akan dibahas yaitu :
1.      Apa pengertian yuridis atau hukum ?
2.      Apa jenis-jenis izin usaha ?
3.      Bagaimana analisa calon debitur dalam aspek yuridis ?

C.    Tujuan
1.      Memahami detail pengertian dari aspek yuridis atau hukum
2.      Memahami jenis-jenis izin usaha
3.      Memahami bagaimana cara menganalisa calon debitur dalam aspek yuridis
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Aspek Yuridis atau Hukum
Yuridis adalah hukum atau peraturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, baik secara tertuis maupun secara lisan. Yuridis yang tertulis diantarannya adalah undang-undang sedangkan yuridis yang berupa lisan adalah hukum adat. Sekalipun dalam bentuk lisan namun adanya adat tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat. Jika seseorang atau kelompok melanggar hukum lisan maka dia akan tetap mendapatkan sanksi.
Tujuan dari aspek yuridis atau hukum adalah untuk meneliti keabsahan,kesempurnaan dan keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki. Penelitian keabsahan dokumen dapat di lakukan sesuai degan lembaga yang mengeluarkan dan yang mengesahkan dokumen yang bersangkutan. Penelitian ini sangat penting mengingat sebelum usaha tersebut di jalankan, maka segala prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih dulu sudah terpenuhi. Bagi badan usaha yang akan di jalankan juga perlu di persiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum seperti badan hukum perusahaan yang di pilih seperti apakah PT, firma,koperasi atau yayasan.[1]
Dilihat dari segi yuridis, pada dasarnya pelaksanaan bisnis merupakan rangkaian kegiatan prestasi dan kontraprestasi. Istilah prestasi adalah pelaksanaan kewajiban oleh sesuatu pihak, sedangkan kontraprestasi ialah pelaksanaan kewajiban oleh pihak lain.
Penilaian dan analisis aspek yuridis ini sangat perlu dilakukan bagi calon kreditor yang akan memberikan bantuan pinjaman, juga bagi calon investor yang ingin menanamkan modalnya di dalam bisnis yang sangat bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa calon kreditor yang bersangkutan aman karena tidak terlibat dalam suatu kegiatan yang menyimpang hukum. Bagi pemilik bisnis, tujuan melakukan analisis yuridis adalah untuk meyakinkan kepada calon kreditor atau investor bahwa bisnisnya tidak menyimpang dari hukum dan peraturan yang sedang berlaku.[2]
B.     Jenis-jenis Izin Usaha
Dalam prakteknya terdapat berbagai izin. Banyaknya izin dan jenis-jenis izin yang dibutuhkan oleh perusahaan tergantung dari jenis usaha yang dijalankan. Adapun izinyang dimaksud adalah :
1.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.      Izin-izin Usaha
4.      Sertifikat Tanah atau surat-surat berharga yang dimiliki
Izin-izin perusahaan lainnya yang harus segera diurus bagi pemilik usaha dan yang harus dinilai oleh penilai adalah sesuai dengan jenis bidang usaha perusahaan tersebut. Izin-izin tersebut antara lain :
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·         Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
·         Izin Usaha Tambang
·         Izin Usaha Perhotelan dan Pariwisata
·         Izin Usaha Farmasi dan Rumah Sakit
·         Izin Usaha Peternakan dan Pertanian
·         Izin Domisili, di mana perusahaan/lokasi proyek berada
·         Izin Gangguan
·         Izin mendirikan Bangunan (IMB)
·         Izin Tenaga Kerja Asing jika perusahaan menggunakan tenaga asing
Disamping keabsahan dokumen diatas yang tidak kalah pentingnya adalah penelitian dokumen lainnya, yaitu :
a.       Bukti Diri (KTP atau SIM)
b.      Sertifikat Tanah
c.       Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
d.      Surat-surat atau sertifikat lainnya yang dianggap perlu[3]

C.    Analisa Calon Debitur Dalam Aspek Yuridis
Dalam aspek yuridis calon debitur (permohon kredit) / pemilik agunan / penjamin dapat berbentuk orang/ manusia pribadi dan badan (badan hukum dan bukan badan hukum). Dalam kosep hukum, orang/ manusia pribadi dan badan merupakan subyek hukum. Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, artinya ia dapat menerima hak dan dibebani kewajiban.
Dilihat dari pembahasan aspek yuridis ada beberapa hal sebagai berikut yang perlu diperhatikan :
1.      Siapa pelaksana bisnis
Untuk menganalisis pelaksana bisnis, pembahasannya dibagi menjadi dua macam. Yang pertama adalah bentuk badan usaha dan yang kedua adalah identitas pelaksana bisnis.
a.       Bentuk Badan Usaha
Beberapa bentuk perusahaan di Indonesia, dari segi yuridisnya, ialah sebagai berikut :
·         Perusahaan perseorangan
Jenis perusahaan ini merupakan perusahaan yang diawasi dan dikelola oleh seseorang. Di satu pihak ia memperoleh semua keuntungan perusahaan, di lain pihak juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
·         Firma
Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Di dalam firma semua anggota mempunyai tanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap utang-utang perusahaan pada pihak lain.
·         Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu dalam Perseroan Komanditer ini ada dua macam, ada yang disebut sekutu komplementer yaitu orang-orang yang bersedia untuk mengatur perusahaan dan sekutu komanditer yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas kepada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.
·         Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan yang memiliki.
·         Perusahaan Negara (PN)
Adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usahayang modalnya secara keseluruhan dimilik oleh negara. Tujuan dari pendirian perusahaan negara adalah untuk membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur.
·         Perusahaan Pemerintah yang lain
Bentuk pemerintah perusahaan pemerintah yang lain di Indonesia adalah Persero, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Daerah (PD). Persero dan Perusahaan Daerah (PD) merupakan perusahaan yang mencari keuntungan bagi negara, sedangkan untuk Perum dan Perjan bukanlah semata-mata mencari keuntungan finansial.
·         Koperasi
Merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak dapatdialihkan. [4]

b.      Identitas Pelaksana Bisnis
Ada beberapa peraturan pemerintah yang perlu diketahui berkaitan dengan identitas pelaksana bisnis, disesuaikan dengan jenis perusahaan yang dipilih. Beberapa sisi dari identitas pelaksana bisnis perlu diteliti adalah sebagai berikut :
·         Kewarganegaraan. Kewarganegaraan sponsor proyek perlu diketahui, hal itu ada hubungannya dengan peraturan-peraturan yang berbeda antara warga negara dengan warga negara asing dalam kaitannya dengan pendirian suatu perusahaan.
·         Informasi bank. Adalah keterlibatan debitur pada bank lain. Jika ya, perlu diketahui apakah ada keterlibatan lain misalnya terdapat kemacetan pembayaran kredit, cek kosong, maupun jaminannya.
·         Keterlibatan pidana atau perdata. Perlu juga diketahui apakah pelaksana proyek tengah terlibat dalam suatu tindakan yang dapat menimbulkan gugatan ataupun tuntutan.
·         Hubungan keluarga. Jika terdapat hubungan suami-istri atau orang tua- anak sebagai individu-individu yang terlibat dalam rencana proyek bisnis, perlu diselidiki bagaimana mereka mengatur kebijakan hartanya.[5]

2.      Bisnis apa yang akan dilaksanakan
Selanjutnya, perlu mengkaji mengenai bisnis apa yang akan dilaksanakan, apakah bisnis itu dilarang atau tidak. Beberapa sisi yang perlu dianalisis adalah sebagai berikut :
·         Bidang Usaha. Paling tidak bidang usaha dari proyek yang akan dibangun harus sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
·         Fasilitas. Apabila proyek akan mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu, maka perlu diselidiki apakah kepengurusannya telah selesai secara sah.
·         Gangguan Lingkungan. Proyek yang akan dibuat perlu memperhatikan lingkungan sekitar tempat proyek berada. Perencanaan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek akan berdampak negatid pada proyek itu sendiri, seperti pencemaran udara, air, suara dan moral masyarakat.
·         Pengupahan. Proyek yang membutuhkan tenaga kerja dengan skill yang rendah biasanya tidak kesulitan memperolehnya dan mereka pun mau dibayar dengan rendah. Sistem pengupahan perlu memperhatikan standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah setempat karena jika dilanggar, keresahan buruh akan berdampak negatif pada proyek.[6]

3.      Di mana bisnis akan dilaksanakan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan lokasi proyek adalah sebagai berikut :
·         Perencanaan Wilayah. Lokasi proyek harus disesuaikan dengan rencana wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar mudah mendapatkan izin-izin yang diperlukan. Disamping itu, juga diperhatikan prakiraan situasi dan kondisi lokasi proyek dalamn waktu yang akan datang. Peneliti dapat mencari informasi tentang perencanaan wilayah ini, misalnya dengan menghubungi kantor Pemda setempat yang mengurusi perencanaan wilayah dimana proyek bisnis akan berada.
·         Status tanah. Status kepemilikan tanah proyek harus jelas. Peneliti dapat mencari informasi tentang status tanah ini, misalnya dengan menghubungi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.[7]

4.      Waktu pelaksanaan bisnis
Dalam kaitannya dengan waktu pelaksanaan bisnis, tinjauan aspek yuridis terhadap izin pelaksanaan proyek bisnis menjadi penting diteliti. Semua izin harus masih berlaku dan izin-izin yang belum dimiliki haruslah dilengkapi terlebih dahulu. Perizinan tersebut antara lain:[8]
·         Izin usaha yang dikaitkan dengan bidang usaha yang bersangkutan, misalnya Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perhotelan, Izin Usaha EMKL, Izin Usaha Periklanan, dan sebagainya.
·         Izin Usaha Perdagangan serta IMB, HO, izin lokasi yang telah disebut di atas.
·         Izin Khusus, misalnya di bidang perhotelan, izin menjual minuman keras, izin di dirikan diskotik, dan sebagainya.

5.      Bagaimana cara pelaksanaan bisnis
Ketika misalnya perusahaan kekurangan modal untuk menyelesaikan proyek, meminjam uang dari perorangan atau lembaga keuangan adalah beberapa alternatif untuk mengatasi kesulitan itu. Lembaga keuangan sebagai peminjam telah menentukan syarat-syarat dalam rangka pengamanan secara yuridis, baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangan.[9] Syarat-syarat tersebut antara lain yaitu :
a.       Pencegahan
Contoh pencegahan yang disyaratkanoleh lembaga keuangan yang bersangkutan terhadap calon debitur misalnya, setiap penggantian persero pada Perseroan Komanditer atau pemegang saham pada pada Perseroan Terbatas, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari lembaga keuangan yang akan menjadi kreditur.
b.      Penanggulangan
Terdapat dua cara penanggulangan, yaitu sebagai berikut:
·         Jaminan
            Jaminan memiliki dua fungsi pokok, yaitu sebagai stimulan kesungguhan sponsor proyek dan dapat mengatasi kesulitan debitur dalam memenuhi kewajibannya.
            Jenis jaminan bisa dibagi menjadi dua, yaitu jaminan atas benda dan janji tidak bersyarat atau jaminan perorangan. Jaminan atas benda bisa berupa proyek itu sendiri dan jaminan tambahan. Sedangkan janji tidak bersyarat diberikan oleh sponsor proyek atau bisa pula dilakukan oleh pihak ketiga, misalnya bisnis induk dari calon debitur. Jaminan atas benda, baik berupa proyek maupun jaminan tambahan biasanya berupa tanah, bangunan, mesin-mesin, dan peralatan, serta piutang.
·         Asuransi
Dalam hal kreditur menerima barang-barang jaminan kredit dan diasuransikan maka kreditur harus mensyaratkan dalam pengansurasiannya dengan pencantuman klausula bank. Artinya, setiap ganti rugi yang diberikan penanggung kepada tertanggung harus diterima kreditur.
Dalam kaitannnya dengan penilaian proyek, ada dua jenis asuransi yaitu Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah. Asuransi kerugian bisa dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi rangka kapal, dan lain sebagainya. Sedangkan asuransi jumlah dalam hal ini adalah Credit life Insurance yang ditinjau dari segi pembayaran ganti rugi merupakan suatu jenis jaminan.

6.      Peraturan dan perundangan
Peraturan pemerintah berkaitan dengan aspek yuridis yang harus dipatuhi dalam pendirian suatu usaha,antara lain:
·         UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
·         PP No. 63 Tahun 2008 tentang Yayasan
·         UU No.25 Tahun 1995 tentang Koperasi
·         UU No.13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
·         Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
·         UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
·         UU No.5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
·         PP No. 10 Tahun 2004 tentang Perusahaan Perseroan dibidang Pengelolaan Aset.

























BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Dari pembahasan yang telah ada, maka dapaat disimpulkan beberapa poin penting, diantaranya yaitu :
1.      Yuridis adalah hukum atau peraturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, baik secara tertuis maupun secara lisan.
2.      Terdapat jenis-jenis izin usaha, yaitu Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin-izin Usaha, Sertifikat Tanah atau surat-surat berharga yang dimiliki, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Izin Usaha Tambang, Izin Usaha Perhotelan dan Pariwisata, Izin Usaha Farmasi dan Rumah Sakit, Izin Usaha Peternakan dan Pertanian, Izin Domisili, di mana perusahaan/lokasi proyek berada, Izin Gangguan, Izin mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tenaga Kerja Asing jika perusahaan menggunakan tenaga asing.
3.      Dilihat dari pembahasan aspek yuridis ada beberapa hal sebagai berikut yang perlu diperhatikan dalam menganalisa calon debitur, diantaranya yaitu :
·         Siapa pelaksana bisnis
·         Bisnis apa yang akan dilaksanakan
·         Waktu pelaksanaan bisnis
·         Bagaimana cara pelaksanaan bisnis, dan
·         Peraturan dan perundangan

B.     Penutup
Demikian paper ini kami buat. Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan dan pembahasan paper ini kami mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk lebih baiknya paper yang kami buat selanjutnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Jakfar. 2006. Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta: Kencana).
Jumingan. 2009. Studi Kelayakan Bisnis : Teori dan Pembuatan Proposal Kelayakan.
(Jakarta: PT Bumi Angkasa).
Umar Husein 2003. Studi Kelayakan Bisnis. (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama).





[1] Kasmir, Jakfar, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 39
 [2] Jumingan, Studi Kelayakan Bisnis : Teori dan Pembuatan Proposal Kelayakan, (Jakarta: PT Bumi Angkasa, 2009), hlm. 325


[3] Kasmir, Jakfar, Op. Cit., hlm. 52-53
       [4] Husein Umar, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 281-282

[5] Ibid, hlm. 283-284
[6] Ibid, hlm. 284
[7] Ibid, hlm. 285
[8] Jumingan, Op.Cit, hlm. 328
[9] Husein Umar, Op.Cit., hlm. 285

4 comments:

  1. LAYANAN PEMBIAYAAN LE-MERIDIA. perusahaan pinjaman yang memberi saya pinjaman 5.000.000,00 USD Ketika investor pinjaman lain mengabaikan tawaran saya, tetapi Le_Meridian Funding Service memberi saya pinjaman yang berhasil. Mereka langsung terlibat dalam pembiayaan pinjaman dan proyek dalam hal investasi. mereka memberikan solusi pembiayaan untuk perusahaan dan individu yang mencari akses ke dana pasar modal, mereka dapat membantu Anda mendanai proyek Anda atau memperluas bisnis Anda .. Email Kontak :::: lfdsloans@lemeridianfds.com Juga lfdsloans@outlook.com atau Tulis di nomor whatsapp pada 1- (989-394-3740) Good Intend,

    ReplyDelete
  2. Halo pemirsa di seluruh dunia, Ada kabar baik untuk Anda semua hari ini dapatkan kartu ATM Kosong Anda yang berfungsi di semua mesin ATM di seluruh dunia. Kami memiliki program khusus kartu ATM yang dapat digunakan untuk meretas mesin ATM, kartu ATM dapat digunakan untuk menarik di ATM atau geser, di toko dan POS. Kami memberikan kartu ini kepada semua klien yang tertarik di seluruh dunia, Kami memberikan Kartu ATM Kosong. Apakah Anda ingin menjalani kehidupan yang baik yang dianggap ilegal, cara termudah untuk menjadi jutawan. itu juga memiliki teknik yang membuat CCTV tidak mungkin mendeteksi Anda dan Anda hanya dapat menarik sejumlah $ 5.000 Dolar dalam sehari di Mesin ATM juga tersedia saat pengiriman tunai. Kami memberikan hingga $ 10.000,00 hingga $ 1.000.000,00 Dolar Dengan layanan peretasan jaringan kami. Kami dapat Memulihkan semua uang Anda yang hilang ke Bitcoin dan mata uang Crypto lainnya, penipuan hipotek / realestate, dan ICO palsu dalam waktu 48 jam atau kurang. (Thomas Freddie Hackers) bekerja sama sebagai tim untuk melacak & memulihkan dana kembali dari PENCIPTA internet yang paling sulit. CATATAN!! Kami telah menerima laporan memilukan yang tak terhitung jumlahnya dari penipu terkenal dan kami berhasil memulihkannya kembali melalui kontak thomasunlimitedhackers@gmail.com

    Hubungi kami di ((Pemulihan Biner. Kelas Universitas. Menyeka Catatan Kriminal, Peretasan FB & IG, Telegram, Muatan & Peretasan Telepon)) membatasi kami dengan pekerjaan Anda & izinkan kami memberi Anda hasil positif dengan keterampilan peretasan kami. Kami bersertifikat dan privasi Anda 100% aman bersama kami. Jangan khawatir lagi tentang masalah keuangan Anda, Jika Anda membutuhkan layanan peretasan cyber lainnya, kami siap membantu Anda kapan saja, kapan saja, jadi hubungi kami melalui Alamat Email kami: thomasunlimitedhackers@gmail.com

    Salam
    THOMAS FREDDIE HACKER TANPA BATAS
    Kirim email ke thomasunlimitedhackers@gmail.com
    Telepon / SMS: +1 (985)465-8370
    Motto: Kami menawarkan layanan tercepat dan terpercaya

    ReplyDelete

Search

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter