MAKALAH
ASPEK
YURIDIS SKB
Disusun Guna Memenuhi Tugas :
Mata Kuliah : Studi Kelayakan Bisnis
Disusun Oleh :
Dian
Prasetyo 1320310118
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
TAHUN AKADEMIK 2015/2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Untuk
memulai studi kelayakan suatu usaha pada umumnya dimulai dari aspek hukum,
walaupun banyak pula yang melakukanya dari aspek lain. Mengenai aspek mana yang
harus di mulai tergantung dari kesiapan data dan kesiapan dari para penilai. Hal ini sangat tergantung
dari kesiapan masing-masing penilai studi kelayakan tersebut. Penilaian atas
aspek hukum sangat penting mengingat sebelum usaha tersebut dijalankan, segala
prosedur yang berkaitan dengan izin atau berbagai persyaratan lain harus
terlebih dahulu dipenuhi. Bagi penilai studi kelayakan bisnis, dokumen yang
perlu diteliti keabsahan, kesempurnaan dan keasliannya meliputi badan hukum,
perizinan yang dimiliki, sertifikat tanah maupun dokumen pendukung lainnya.
Masalah yang timbul kadang kala sangat
vital, sehingga usaha yang semula dinyatakan layak dari semua aspek, ternyata
menjadi sebaliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya ketelitian
dalam penilaian di bidang hukum sebelum usaha tersebut dijalankan. Oleh karena itu hendaknya dalam melakukan analisis
aspek yuridis ini dilakukan secara teliti dan cermat dengan mencari
sumber-sumber informasi yang jelas sampai ke tangan yang memang berkompeten
untuk mengeluarkan surat-surat yang hendak kita teliti. Begitu juga dengan
mereka yang akan menyiapkan suatu proyek atau usaha.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah yang telah dipaparkan diatas, maka selanjutnya rumusan masalah
yang akan dibahas yaitu :
1. Apa pengertian yuridis atau hukum ?
2. Apa jenis-jenis izin usaha ?
3. Bagaimana analisa calon debitur dalam aspek yuridis ?
C.
Tujuan
1. Memahami detail pengertian dari aspek yuridis atau
hukum
2. Memahami jenis-jenis izin usaha
3. Memahami bagaimana cara menganalisa calon debitur
dalam aspek yuridis
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aspek Yuridis atau Hukum
Yuridis
adalah hukum atau peraturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, baik secara tertuis maupun secara
lisan. Yuridis yang tertulis diantarannya adalah undang-undang sedangkan
yuridis yang berupa lisan adalah hukum adat. Sekalipun dalam bentuk lisan namun
adanya adat tersebut harus dipatuhi oleh masyarakat. Jika seseorang atau
kelompok melanggar hukum lisan maka dia akan tetap mendapatkan sanksi.
Tujuan dari
aspek yuridis atau hukum adalah untuk meneliti keabsahan,kesempurnaan dan
keaslian dari dokumen-dokumen yang dimiliki. Penelitian keabsahan dokumen dapat
di lakukan sesuai degan lembaga yang mengeluarkan dan yang mengesahkan dokumen
yang bersangkutan. Penelitian ini sangat penting mengingat sebelum usaha
tersebut di jalankan, maka segala prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau
berbagai persyaratan harus terlebih dulu sudah terpenuhi. Bagi badan usaha yang
akan di jalankan juga perlu di persiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek
hukum seperti badan hukum perusahaan yang di pilih seperti apakah PT,
firma,koperasi atau yayasan.[1]
Dilihat dari segi yuridis, pada dasarnya
pelaksanaan bisnis merupakan rangkaian kegiatan prestasi dan kontraprestasi.
Istilah prestasi adalah pelaksanaan kewajiban oleh sesuatu pihak, sedangkan
kontraprestasi ialah pelaksanaan kewajiban oleh pihak lain.
Penilaian dan analisis aspek yuridis ini
sangat perlu dilakukan bagi calon kreditor yang akan memberikan bantuan
pinjaman, juga bagi calon investor yang ingin menanamkan modalnya di dalam
bisnis yang sangat bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa calon
kreditor yang bersangkutan aman karena tidak terlibat dalam suatu kegiatan yang
menyimpang hukum. Bagi pemilik bisnis, tujuan melakukan analisis yuridis adalah
untuk meyakinkan kepada calon kreditor atau investor bahwa bisnisnya tidak
menyimpang dari hukum dan peraturan yang sedang berlaku.[2]
B. Jenis-jenis
Izin Usaha
Dalam prakteknya terdapat berbagai izin.
Banyaknya izin dan jenis-jenis izin yang dibutuhkan oleh perusahaan tergantung
dari jenis usaha yang dijalankan. Adapun izinyang dimaksud adalah :
1.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.
Izin-izin Usaha
4.
Sertifikat Tanah atau surat-surat
berharga yang dimiliki
Izin-izin perusahaan lainnya yang harus
segera diurus bagi pemilik usaha dan yang harus dinilai oleh penilai adalah
sesuai dengan jenis bidang usaha perusahaan tersebut. Izin-izin tersebut antara
lain :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
·
Izin Usaha Tambang
·
Izin Usaha Perhotelan dan Pariwisata
·
Izin Usaha Farmasi dan Rumah Sakit
·
Izin Usaha Peternakan dan Pertanian
·
Izin Domisili, di mana perusahaan/lokasi
proyek berada
·
Izin Gangguan
·
Izin mendirikan Bangunan (IMB)
·
Izin Tenaga Kerja Asing jika perusahaan
menggunakan tenaga asing
Disamping keabsahan dokumen diatas yang
tidak kalah pentingnya adalah penelitian dokumen lainnya, yaitu :
a.
Bukti Diri (KTP atau SIM)
b.
Sertifikat Tanah
c.
Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB)
d.
Surat-surat atau sertifikat lainnya yang
dianggap perlu[3]
C. Analisa Calon Debitur Dalam Aspek
Yuridis
Dalam
aspek yuridis calon debitur (permohon kredit) / pemilik agunan / penjamin dapat berbentuk orang/
manusia pribadi dan badan (badan hukum dan bukan badan hukum). Dalam kosep
hukum, orang/ manusia pribadi dan badan merupakan subyek hukum. Subyek hukum adalah
pendukung hak dan kewajiban, artinya ia dapat menerima hak dan dibebani
kewajiban.
Dilihat dari pembahasan aspek yuridis ada beberapa
hal sebagai berikut yang perlu diperhatikan :
1.
Siapa pelaksana bisnis
Untuk menganalisis pelaksana bisnis,
pembahasannya dibagi menjadi dua macam. Yang pertama adalah bentuk badan usaha
dan yang kedua adalah identitas pelaksana bisnis.
a.
Bentuk Badan Usaha
Beberapa bentuk perusahaan di Indonesia,
dari segi yuridisnya, ialah sebagai berikut :
·
Perusahaan perseorangan
Jenis perusahaan ini merupakan
perusahaan yang diawasi dan dikelola oleh seseorang. Di satu pihak ia
memperoleh semua keuntungan perusahaan, di lain pihak juga menanggung semua
risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
·
Firma
Firma adalah suatu bentuk perkumpulan
usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Di
dalam firma semua anggota mempunyai tanggung jawab sepenuhnya baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap utang-utang perusahaan pada pihak
lain.
·
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer merupakan suatu
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan
sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu dalam Perseroan
Komanditer ini ada dua macam, ada yang disebut sekutu komplementer yaitu
orang-orang yang bersedia untuk mengatur perusahaan dan sekutu komanditer yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas kepada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan.
·
Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu badan yang mempunyai
kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan yang
memiliki.
·
Perusahaan Negara (PN)
Adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
usahayang modalnya secara keseluruhan dimilik oleh negara. Tujuan dari
pendirian perusahaan negara adalah untuk membangun ekonomi nasional menuju
masyarakat yang adil dan makmur.
·
Perusahaan Pemerintah yang lain
Bentuk pemerintah perusahaan pemerintah yang lain di
Indonesia adalah Persero, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan),
dan Perusahaan Daerah (PD). Persero dan Perusahaan Daerah (PD) merupakan
perusahaan yang mencari keuntungan bagi negara, sedangkan untuk Perum dan
Perjan bukanlah semata-mata mencari keuntungan finansial.
·
Koperasi
Merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang
ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang
bersifat murni, pribadi dan tidak dapatdialihkan. [4]
b.
Identitas Pelaksana Bisnis
Ada beberapa peraturan pemerintah yang
perlu diketahui berkaitan dengan identitas pelaksana bisnis, disesuaikan dengan
jenis perusahaan yang dipilih. Beberapa sisi dari identitas pelaksana bisnis
perlu diteliti adalah sebagai berikut :
·
Kewarganegaraan. Kewarganegaraan sponsor
proyek perlu diketahui, hal itu ada hubungannya dengan peraturan-peraturan yang
berbeda antara warga negara dengan warga negara asing dalam kaitannya dengan
pendirian suatu perusahaan.
·
Informasi bank. Adalah keterlibatan
debitur pada bank lain. Jika ya, perlu diketahui apakah ada keterlibatan lain
misalnya terdapat kemacetan pembayaran kredit, cek kosong, maupun jaminannya.
·
Keterlibatan pidana atau perdata. Perlu
juga diketahui apakah pelaksana proyek tengah terlibat dalam suatu tindakan
yang dapat menimbulkan gugatan ataupun tuntutan.
·
Hubungan keluarga. Jika terdapat
hubungan suami-istri atau orang tua- anak sebagai individu-individu yang
terlibat dalam rencana proyek bisnis, perlu diselidiki bagaimana mereka
mengatur kebijakan hartanya.[5]
2.
Bisnis apa yang akan dilaksanakan
Selanjutnya, perlu mengkaji mengenai
bisnis apa yang akan dilaksanakan, apakah bisnis itu dilarang atau tidak. Beberapa
sisi yang perlu dianalisis adalah sebagai berikut :
·
Bidang Usaha. Paling tidak bidang usaha
dari proyek yang akan dibangun harus sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
·
Fasilitas. Apabila proyek akan
mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu, maka perlu diselidiki apakah
kepengurusannya telah selesai secara sah.
·
Gangguan Lingkungan. Proyek yang akan
dibuat perlu memperhatikan lingkungan sekitar tempat proyek berada. Perencanaan
lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek akan berdampak negatid pada proyek itu
sendiri, seperti pencemaran udara, air, suara dan moral masyarakat.
·
Pengupahan. Proyek yang membutuhkan
tenaga kerja dengan skill yang rendah biasanya tidak kesulitan memperolehnya
dan mereka pun mau dibayar dengan rendah. Sistem pengupahan perlu memperhatikan
standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah setempat karena jika dilanggar,
keresahan buruh akan berdampak negatif pada proyek.[6]
3.
Di mana bisnis akan dilaksanakan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
menentukan lokasi proyek adalah sebagai berikut :
·
Perencanaan Wilayah. Lokasi proyek harus
disesuaikan dengan rencana wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar
mudah mendapatkan izin-izin yang diperlukan. Disamping itu, juga diperhatikan
prakiraan situasi dan kondisi lokasi proyek dalamn waktu yang akan datang.
Peneliti dapat mencari informasi tentang perencanaan wilayah ini, misalnya
dengan menghubungi kantor Pemda setempat yang mengurusi perencanaan wilayah
dimana proyek bisnis akan berada.
·
Status tanah. Status kepemilikan tanah
proyek harus jelas. Peneliti dapat mencari informasi tentang status tanah ini,
misalnya dengan menghubungi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.[7]
4.
Waktu pelaksanaan bisnis
Dalam kaitannya dengan waktu pelaksanaan
bisnis, tinjauan aspek yuridis terhadap izin pelaksanaan proyek bisnis menjadi
penting diteliti. Semua izin harus masih berlaku dan izin-izin yang belum
dimiliki haruslah dilengkapi terlebih dahulu. Perizinan tersebut antara lain:[8]
·
Izin usaha yang dikaitkan dengan bidang
usaha yang bersangkutan, misalnya Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perhotelan,
Izin Usaha EMKL, Izin Usaha Periklanan, dan sebagainya.
·
Izin Usaha Perdagangan serta IMB, HO,
izin lokasi yang telah disebut di atas.
·
Izin Khusus, misalnya di bidang
perhotelan, izin menjual minuman keras, izin di dirikan diskotik, dan
sebagainya.
5.
Bagaimana cara pelaksanaan bisnis
Ketika misalnya perusahaan kekurangan
modal untuk menyelesaikan proyek, meminjam uang dari perorangan atau lembaga
keuangan adalah beberapa alternatif untuk mengatasi kesulitan itu. Lembaga
keuangan sebagai peminjam telah menentukan syarat-syarat dalam rangka
pengamanan secara yuridis, baik yang bersifat pencegahan maupun penanggulangan.[9]
Syarat-syarat tersebut antara lain yaitu :
a.
Pencegahan
Contoh pencegahan yang disyaratkanoleh
lembaga keuangan yang bersangkutan terhadap calon debitur misalnya, setiap
penggantian persero pada Perseroan Komanditer atau pemegang saham pada pada
Perseroan Terbatas, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari lembaga keuangan
yang akan menjadi kreditur.
b.
Penanggulangan
Terdapat dua cara
penanggulangan, yaitu sebagai berikut:
·
Jaminan
Jaminan memiliki dua fungsi pokok,
yaitu sebagai stimulan kesungguhan sponsor proyek dan dapat mengatasi kesulitan
debitur dalam memenuhi kewajibannya.
Jenis jaminan bisa dibagi menjadi
dua, yaitu jaminan atas benda dan janji tidak bersyarat atau jaminan
perorangan. Jaminan atas benda bisa berupa proyek itu sendiri dan jaminan
tambahan. Sedangkan janji tidak bersyarat diberikan oleh sponsor proyek atau
bisa pula dilakukan oleh pihak ketiga, misalnya bisnis induk dari calon
debitur. Jaminan atas benda, baik berupa proyek maupun jaminan tambahan
biasanya berupa tanah, bangunan, mesin-mesin, dan peralatan, serta piutang.
·
Asuransi
Dalam
hal kreditur menerima barang-barang jaminan kredit dan diasuransikan maka
kreditur harus mensyaratkan dalam pengansurasiannya dengan pencantuman klausula
bank. Artinya, setiap ganti rugi yang diberikan penanggung kepada
tertanggung harus diterima kreditur.
Dalam
kaitannnya dengan penilaian proyek, ada dua jenis asuransi yaitu Asuransi
Kerugian dan Asuransi Jumlah. Asuransi kerugian bisa dibagi dalam beberapa
kelompok, yaitu asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi
rangka kapal, dan lain sebagainya. Sedangkan asuransi jumlah dalam hal ini
adalah Credit life Insurance yang ditinjau dari segi pembayaran ganti
rugi merupakan suatu jenis jaminan.
6.
Peraturan dan perundangan
Peraturan
pemerintah berkaitan dengan aspek yuridis yang harus dipatuhi dalam pendirian
suatu usaha,antara lain:
·
UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
·
PP No. 63 Tahun
2008 tentang Yayasan
·
UU No.25 Tahun
1995 tentang Koperasi
·
UU No.13 Tahun
1995 tentang Izin Usaha Industri
·
Peraturan
Menteri Perdagangan RI No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentan dan Tata Cara
Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
·
UU No. 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
·
UU No.5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah
·
PP No. 10 Tahun
2004 tentang Perusahaan Perseroan dibidang Pengelolaan Aset.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari pembahasan yang telah ada, maka dapaat
disimpulkan beberapa poin penting, diantaranya yaitu :
1. Yuridis adalah hukum atau peraturan yang wajib
dipatuhi oleh masyarakat, baik
secara tertuis maupun secara lisan.
2. Terdapat jenis-jenis izin
usaha, yaitu Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin-izin Usaha, Sertifikat Tanah atau surat-surat
berharga yang dimiliki,
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
Surat
Izin Usaha Industri (SIUI),
Izin
Usaha Tambang, Izin
Usaha Perhotelan dan Pariwisata,
Izin
Usaha Farmasi dan Rumah Sakit,
Izin
Usaha Peternakan dan Pertanian,
Izin
Domisili, di mana perusahaan/lokasi proyek berada, Izin Gangguan, Izin mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tenaga Kerja Asing jika
perusahaan menggunakan tenaga asing.
3. Dilihat
dari pembahasan aspek yuridis ada beberapa hal sebagai berikut yang perlu
diperhatikan dalam
menganalisa calon debitur, diantaranya yaitu :
·
Siapa pelaksana bisnis
·
Bisnis apa yang akan dilaksanakan
·
Waktu pelaksanaan bisnis
·
Bagaimana cara pelaksanaan bisnis, dan
·
Peraturan dan perundangan
B. Penutup
Demikian paper ini kami buat.
Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan dan pembahasan paper ini kami mohon
maaf. Kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk lebih baiknya
paper yang kami buat selanjutnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir, Jakfar. 2006. Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta: Kencana).
Jumingan. 2009. Studi
Kelayakan Bisnis : Teori dan Pembuatan Proposal Kelayakan.
(Jakarta: PT Bumi Angkasa).
Umar Husein 2003. Studi
Kelayakan Bisnis. (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama).
[1]
Kasmir, Jakfar, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta:
Kencana, 2006), hlm. 39
[2] Jumingan, Studi Kelayakan Bisnis :
Teori dan Pembuatan Proposal Kelayakan, (Jakarta: PT Bumi Angkasa, 2009), hlm. 325
[3]
Kasmir, Jakfar, Op. Cit., hlm. 52-53
[5]
Ibid, hlm. 283-284
[6]
Ibid, hlm. 284
[7]
Ibid, hlm. 285
[9]
Husein Umar, Op.Cit., hlm. 285
:D
ReplyDeleteLAYANAN PEMBIAYAAN LE-MERIDIA. perusahaan pinjaman yang memberi saya pinjaman 5.000.000,00 USD Ketika investor pinjaman lain mengabaikan tawaran saya, tetapi Le_Meridian Funding Service memberi saya pinjaman yang berhasil. Mereka langsung terlibat dalam pembiayaan pinjaman dan proyek dalam hal investasi. mereka memberikan solusi pembiayaan untuk perusahaan dan individu yang mencari akses ke dana pasar modal, mereka dapat membantu Anda mendanai proyek Anda atau memperluas bisnis Anda .. Email Kontak :::: lfdsloans@lemeridianfds.com Juga lfdsloans@outlook.com atau Tulis di nomor whatsapp pada 1- (989-394-3740) Good Intend,
ReplyDeleteterima kasih :)
ReplyDeleteHalo pemirsa di seluruh dunia, Ada kabar baik untuk Anda semua hari ini dapatkan kartu ATM Kosong Anda yang berfungsi di semua mesin ATM di seluruh dunia. Kami memiliki program khusus kartu ATM yang dapat digunakan untuk meretas mesin ATM, kartu ATM dapat digunakan untuk menarik di ATM atau geser, di toko dan POS. Kami memberikan kartu ini kepada semua klien yang tertarik di seluruh dunia, Kami memberikan Kartu ATM Kosong. Apakah Anda ingin menjalani kehidupan yang baik yang dianggap ilegal, cara termudah untuk menjadi jutawan. itu juga memiliki teknik yang membuat CCTV tidak mungkin mendeteksi Anda dan Anda hanya dapat menarik sejumlah $ 5.000 Dolar dalam sehari di Mesin ATM juga tersedia saat pengiriman tunai. Kami memberikan hingga $ 10.000,00 hingga $ 1.000.000,00 Dolar Dengan layanan peretasan jaringan kami. Kami dapat Memulihkan semua uang Anda yang hilang ke Bitcoin dan mata uang Crypto lainnya, penipuan hipotek / realestate, dan ICO palsu dalam waktu 48 jam atau kurang. (Thomas Freddie Hackers) bekerja sama sebagai tim untuk melacak & memulihkan dana kembali dari PENCIPTA internet yang paling sulit. CATATAN!! Kami telah menerima laporan memilukan yang tak terhitung jumlahnya dari penipu terkenal dan kami berhasil memulihkannya kembali melalui kontak thomasunlimitedhackers@gmail.com
ReplyDeleteHubungi kami di ((Pemulihan Biner. Kelas Universitas. Menyeka Catatan Kriminal, Peretasan FB & IG, Telegram, Muatan & Peretasan Telepon)) membatasi kami dengan pekerjaan Anda & izinkan kami memberi Anda hasil positif dengan keterampilan peretasan kami. Kami bersertifikat dan privasi Anda 100% aman bersama kami. Jangan khawatir lagi tentang masalah keuangan Anda, Jika Anda membutuhkan layanan peretasan cyber lainnya, kami siap membantu Anda kapan saja, kapan saja, jadi hubungi kami melalui Alamat Email kami: thomasunlimitedhackers@gmail.com
Salam
THOMAS FREDDIE HACKER TANPA BATAS
Kirim email ke thomasunlimitedhackers@gmail.com
Telepon / SMS: +1 (985)465-8370
Motto: Kami menawarkan layanan tercepat dan terpercaya