Blog yang diperuntukan untuk anak kuliah, terutama Mahasiswa Manajemen dan Ekonomi Syariah

Friday 27 May 2016

Posted by Dian Prasetyo in | 08:54:00 No comments
MAKALAH
PREMI ASURANSI
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah    : Manajemen Risiko







Disusun Oleh :
Dian Prasetyo                        1320310118
Istiqomah Tri Handayani        1320310134
Siti Shofiyah                          1320310144   
                       
 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
MANAGEMEN BISNIS SYARIAH
TAHUN AKADEMIK 2015/2016





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kita sebagai manusia tak seorangpun mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa datang secara sempurna walaupun menggunakan berbagai alat analisis. Hal ini disebabkan karena di masa datang penuh dengan ketidakpastian. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa datang hanya dapat direkayasa semata.
Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam hal perlindungan terhadap barang-barang perdagangannya.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas maka rumusan masalah yang akan dibahas yaitu :
1.      Apa pengertian premi asuransi ?
2.       apa fungsi premi asuransi ?
3.      Bagaimana aktuaria dan penentuan tarif premi ?
4.      Apa komponen premi asuransi ?
5.      Apa jenis-jenis tarif premi dan barang asuransi ?
6.      Bagaimana pengembalian premi ?
7.      Apa perbedaan unsur premi asuransi syariah dan konvensional ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Premi Asuransi
Seperti yang telah kita ketahui bahwa asuransi dalam bahasa Belanda yaitu berasal dari Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggungan dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kara asuransi disebut ”Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi.
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko, dengan cara mengalihkan / mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke pihak lain, dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. [1]
Sedangkan pengertian premi dalam asuransi sendiri yaitu pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung. Dengan demikian premi asuransi merupakan:
1.      Imbalan atas jasa jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh tertanggung (pada asuransi kerugian).
2.      Imbalan jasa atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung dengan menyediakan sejumlah uang terhadap risiko hari tua atau kematian (pada asuransi jiwa).[2]

B.     Fungsi Premi Asuransi
Premi  merupakan faktor yang sangat penting dalam asuransi, baik bagi penanggung maupun tertanggung.
Premi sangat penting bagi penanggung, karena dengan premi yang berhasil dikumpulkan dan para tertanggung (yang jumlahnya cukup banyak) dalam waktu yang relatif lama, akan membentuk sejumlah dana yang cukup besar, dan dari dana tersebut perusahaan asuransi akan mampu:
1.      Mengembalikan tertanggung kepada posisi (ekonomi) seperti sebelum terjadi kerugian.
2.      Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sedemikian rupa, sehingga mampu berdiri pada posisi seperti keadaan sebelum terjadinya kerugian.
Sedang bagi tertanggung premi juga sangat penting, karena Premi yang harus dibayar adalah unsur biaya baginya yang akan mempengaruhi kegiaran/tingkat konsumsinya. Oleh karena itu, tinggi-rendahnya premi pada umumnya akan menjadi pertimbangan utama bagi tertanggung apakah dia akan menutup risiko dengan asuransi atau tidak.

C.    Aktuaria dan Penentuan Tarif Premi
Pekerjaan menghitung premi pada asuransi adalah merupakan fungsi yang sangat penting. Maka pada setiap perusahaan asuransi ada bagian yang khusus menangani pekerjaan ini. Bagian atau orang yang berfungsi mengerjakan tugas ini disebut aktuaria/aktuaris.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan tarif preml asuransi umumnya menyangkut (terutama pada asuransi kerugian):
1.      Jenis barang yang diasuransi.
2.      Kondisi pertangungannya.
3.      Jenis alat pengangkut barang yang diasuransikan.
4.      Cara penimbunan/pengaturan barang dalam pengangkutan.
5.      Jangka waktu penanggungan.
Dalam menentukan tarif harus diupayakan terciptanya jumlah ideal yang sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, yaitu tarif yang dapat menghasilkan pendapatan bagi perusahaan untuk mengganti kerugian yang terjadi dan memberikan sedikit keuntungan untuk kelangsungan hidup perusahaan yang bersangkutan.
Tarif yang ideal harus dapat memenuhi beberapa prinsip, antara lain :
1.      Adequate, artinya premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh subjek dari mana uang itu dikumpulkan.
2.      Not excessive, artinya bahwa tarif jangan berlebihan, harus memperhatikan kepentingan pembeli, kondisi persaingan dan sebagainya.
3.      Equity, yang berarti tarif tersebut tidak membeda-bedakan risiko yang sama (harus adil), bila kualitasnya sama tarifnya harus sama.
4.      Flexible, artinya tarif yang ditentukan harus selalu disesuaikan dengan keadaan, artinya bila keadaan berubah tarif harus diubah pula.
Selain itu yang perlu diperhatikan adalah faktor perangsang dalam penentuan tarif suatu objerk asuransi, karena faktor ini biasanya cukup berpengaruh terhadap keputusan calon tertanggun untuk mempertanggungkan kepentingannya.[3]

D.    Komponen Premi Asuransi
Tarif premi yang dikenakan terhadap suatu objek asurainsi sangat bermacam-macam sifatnya dan umumnya terdiri pula dari beberapa komponen. Macam-macam dan komponen dari tarif premi asuransi antara lain sebagai berikut:
1.      Premi dasar
Adalah premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat/dikeluarkan, yang perhitungannya didasarkan:
a.       Data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung pada waktu penutupan asuransi yang pertama.
b.      Luasnya resikko yang dijamin oleh penanggung sebagaiman dikehendaki oleh tertanggung.
Premi dasar inilah yang tercantum dalam polis dan umumnya tidak berubah selama data keterangan dan luas jaminan tidak berubah. Premi dasar biasanya terjadi dari tiga kelompok, yaitu :
a.       Komponen premi untuk membayar kerugian-kerugian yang mungkin terjadi, yang tingginya didasarkan pada probabilitas terjadinya kerugian.
b.      Komponen premi dimaksudkan untuk membiayai operasi perusahaan asuransi
c.       Komponen sebagai bagian keuntungan bagi perusahaan asuransi.
2.      Premi tambahan
Adakalanya data dan keterangan yang disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung ketika menutup asuransi atau interest-nya tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya atau pada saat polis ditandatangani, karena pada saat itu data/informasinya belum lengkap atau tertanggung menghendaki perubahan kondisi pertanggungan.
            Untuk tambahan data/keterangan interest yang diasuransikan atau perubahan / penambahan risiko yang dijamin, kepada tertanggung dikarenakan premi tambahan.
3.      Reduksi Prima
Dalam hal-hal tertentu penanggung dapat memberikan pengurangan terhadap premi yang dikenakan.
4.      Tarif Kompeni
Untuk menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan asuransi, organisasi/gabungan perusahaan-perusahaan asuransi biasanya menyusun daftar tarif asuransi, yang harus dipakai sebagai pedoman para anggotanya dalam menentukan tarif premi asuransi yang akan dikenakan kepada para nasabahnya.
            Di Indonesia tarif kompeni disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, dengan tujuan standarisasi tarif premi dan syarat-syarat pertanggungan, disamping untuk menghindari persaingan (khususnya yang tidak sehat)
            Sedangkan tarif yang ditentukan sendiri oleh masing-masing perusahaan asuransi disebut tarif non-kompeni.[4]

E.     Jenis-jenis Tarif Premi dan Barang Asuransi
Ada dua jenis tarif asuransi, yaitu :
1.      Manual/Class Rate
Yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua risiko sejenis. Untuk membuat manual/class rate diperlukan klasifikasi dan pengalaman yang luas, agar hasilnya dapat memenuhi the law of large number serta dapat dipercaya.
2.      Merit Rating
Metode penentuan tarif premi asuransi dimana tiap risiko dipertimbangkan berdasarkan keadaan masing-masing. Merit rating digunakan dalam asuransi kebakaran.
Untuk penentuan tarif barang-barang yang akan diasuransikan dipengaruhi oleh jenis barang yang akan diasuransikan, yang dapat dibedakan menjadi barang pilihan dan barang bukan pilihan.
Barang bukan pilihan adalah barang-barang yang mempunyai kemungkinan besar mengalami kerusakan atau hilang selama dalam pengankutan, sehingga barang-barang ini tarifnya lebih tinggi dari pada barang pilihan.[5]

F.     Pengembalian Premi
Pengembalian premi atau restorno adalah pengembalian premi dari penanggung kepada tertanggun. Ini terjadi dikarenakan perjanjian gugur sebelum penanggung menanggung bahaya atau baru menanggung sebagian, kelebihan pembayaran preminya tidak ada, kondisi jaminan/pertanggungan dipersempit dan sebagainya.
a.       Provisi Penyelesaian
Untuk memproses pengembalian premi (resterno) diperlukan biaya administrasi dan jasa bagi karyawan yang menyelesaiakan resterno tersebut. Bila penutupan dilakukan oleh agen dan kepadanya juga perlu diberikan balas jasa.
            Biaya untuk memproses pengembalian premi (disebut provisi penyelesaian) dibebankan kepada tertanggung dan dikurangkan dari premi yang akan dikembalikan. Biasanya besarnya ditentukan sekian persen dari pengembalian premi.
b.      Restorno Karena Perjanjian Gugur
Dalam hal ini 282 KUHD menentukan: “Dalam segala hal dimana persetujuan tidak berlaku untuk seluruhnya atau sebagiannya menjadi gugur, asalkan tertanggung berbuat dengan itikad baik, penanggung harus mengembalikan premi, baik seluruhnya maupun sebagian yang tidak ditanggung bahayanya”.
           
Sedang mengenai provisi penyelesaiannya:
1.      Pasal 635 KUHD menentukan bila perjanjian gugur dengan itikad baik, penanggung berhak memperoleh ganti rugi sebesar 0,5% dari harga pertanggungan atau minimal setengah dari jumlah premi bila tarif premi kurang dari 1%.
2.      Pasal 636 KUHD menentukan bila barang-barang telah dimuat ke dalam kapal, tetapi sebelum kapal menaikkan jangkarnya dan tali-tali yang menghambat kapal belum dilepaskan, pelayaran dibatalkan, maka penanggung berhak memperoleh ganti rugi 1% dari harga pertanggungan atau semua premi menjadi hak penanggung bila premi kurang dari 1%.

c.       Restorno atas kelebihan premi
Bila premi yang dibayar ternyata lebih besar dari premi yang seharusnya dibayar maka kelebihannya harus dikembalikan kepada tertanggung.

d.      Restorno karena insurable interest tidak ada
Sejumlah barang/hak diasuransikan dan premi telah dibayar lunas pada saat polis dikeluarkan. Bila kemudian ternyata terbukti dengan sah bahwa tertanggung tidak mempunyai insurable interest terhadap barang tersebut, maka perjanjian menjadi batal, sehingga seluruh premi yang telah diterima harus dikembalikan kepada tertanggung.
Hal yang sama juga terjadi bila terjadi kelebihan premi kondisi pertanggungan dipersempit atau waktu pertangunggan diperpendek, sehingga terjadi kelebihan premi, maka kelebihannya harus dikembalikan kepada tertanggung.[6]

G.    Perbedaan Unsur Premi Asuransi Syariah dan Konvensional
Perbedaan antara unsur premi asuransi syariah dan asuransu konvensional yaitu :
1.      Asuransi Syariah
a.       Unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari unsur tabarru’  dan tabungan (untuk asuransi jiwa), dan unsur tabarru’  saja (untuk asuransi kerugian dan term insurance pada life). Unsur tabarru’  pada jiwa, perhitungannya diambil dari table mortalitas (harapan hidup), yang besarnya tergantung usia dan masa perjanjian. Semakin tinggi usia dan semakin panjang masa perjanjian, maka semakin besar pula nilai tabarru’-nya.
b.      Premi (kontribusi) pada asuransi syariah disebut net premium  karena hanya terdiri dari moralitas (harapan hidup).
c.       Premi asuransi syariah tidak mengandung unsur loading (komisi agen, biaya adminsitrasi dan lain-lain).
d.      Tidak terdapat unsur bunga, baik bunga teknik maupun bunga aktuaria.
e.       Menggunakan akad bagi hasil (mudharabah)

2.      Asuransi Konvensional
a.       Pada asuransi konvensional terdapat tabel mortalita, yaitu daftar tabel kematian yang berguna untuk mengetahui besarnya klaim kemungkinan timbulnya kerugiam yang dikarenakan kematian, serta meramalkan berapa lama batas waktu (umur) rata-rata seorang bisa hidup.
b.      Adanya penerimaan bunga (interest).
c.       Terdapat biaya-biaya yang harus dibayar, seperti biaya penutupan asuransi, biaya pemeliharaan dan biaya lainnya.[7]


BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
1.      Pengertian premi dalam asuransi sendiri yaitu pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung.
2.      Fungsi premi bagi perusahaan, yaitu 1) Mengembalikan tertanggung kepada posisi (ekonomi) seperti sebelum terjadi kerugian. 2) Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sedemikian rupa, sehingga mampu berdiri pada posisi seperti keadaan sebelum terjadinya kerugian. Sedang bagi tertanggung premi adalah unsur biaya baginya yang akan mempengaruhi kegiaran/tingkat konsumsinya.
3.      Aktuaria/aktuaris adalah orang yang bekerja menghitung premi asuransi.
4.      Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan tarif preml asuransi yaitu: 1) Jenis barang yang diasuransi. 2) Kondisi pertangungannya. 3) Jenis alat pengangkut barang yang diasuransikan. 4) Cara penimbunan/pengaturan barang dalam pengangkutan. 5) Jangka waktu penanggungan.
5.      Komponen premi terdiri dari Premi dasar, Premi tambahan, Reduksi Prima, dan Tarif Kompeni.
6.      Ada dua jenis tarif asuransi, yaitu: Manual/Class Rate dan Merit Rating.
e.       Dalam pengembalian premi terdapat beberapa hal, yaitu: Provisi Penyelesaian, Restorno Karena Perjanjian Gugur, Restorno atas kelebihan premi, Restorno karena insurable interest tidak ada.
7.      Perbadaan unsur premi asuransi syariah dan konvensional, yaitu:
3.      a. Asuransi Syariah
·         Unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari unsur tabarru’.
·         Premi (kontribusi) pada asuransi syariah disebut net premium  karena hanya terdiri dari moralitas (harapan hidup).
·         Premi asuransi syariah tidak mengandung unsur loading .
·         Tidak terdapat unsur bunga.
·         Menggunakan akad bagi hasil (mudharabah).

b.      Asuransi Konvensional
·         Pada asuransi konvensional terdapat tabel mortalita.
·         Adanya penerimaan bunga (interest).
·         Terdapat biaya-biaya yang harus dibayar.

B.     Penutup
Demikian makalah ini kami buat. Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan dan pembahasan makalah ini kami mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk lebih baiknya makalah yang kami buat selanjutnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.










DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Perusahaan Asuransi. Depok. 2002.
Soeisno Djojosoedarso. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi. Penerbit Salemba Empat. Jakarta. 2003.
Muhammad Syakir Sula. Asuransi Syariah (Life and General). Gema Insani. Jakarta. 2004.






[1] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Perusahaan Asuransi, Depok, 2002, hlm. 261.
[2] Soeisno Djojosoedarso, Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2003, hlm. 127.
[3] Ibid, hlm. 128-129.
[4] Ibid, hlm. 129-130.
[5] Ibid, hlm. 131.
[6] Ibid, hlm. 131-132.
[7] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General), Gema Insani, Jakarta, 2004, hlm. 311-313.

0 komentar:

Post a Comment

Search

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter