MAKALAH
PREMI ASURANSI
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Manajemen Risiko
Disusun
Oleh :
Dian
Prasetyo 1320310118
Istiqomah
Tri Handayani 1320310134
Siti
Shofiyah 1320310144
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI KUDUS
MANAGEMEN BISNIS SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita sebagai manusia tak seorangpun mengetahui tentang
apa yang akan terjadi di masa datang secara sempurna walaupun menggunakan
berbagai alat analisis. Hal ini disebabkan karena di masa datang penuh dengan
ketidakpastian. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa datang hanya dapat
direkayasa semata.
Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan
seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis
yang dihadapi dapat berupa resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap
resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan
kerugian yang lebih besar lagi. Maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung
resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis inilah asuransi
semakin berkembang, terutama dalam hal perlindungan terhadap barang-barang
perdagangannya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan
diatas maka rumusan masalah yang akan dibahas yaitu :
1.
Apa pengertian premi asuransi ?
2.
apa fungsi premi
asuransi ?
3.
Bagaimana aktuaria dan penentuan tarif premi ?
4.
Apa komponen premi asuransi ?
5.
Apa jenis-jenis tarif premi dan barang asuransi ?
6.
Bagaimana pengembalian premi ?
7.
Apa perbedaan unsur premi asuransi syariah dan
konvensional ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Premi Asuransi
Seperti yang telah kita ketahui bahwa asuransi dalam
bahasa Belanda yaitu berasal dari Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggungan
dan “geassureerde” yang berarti
tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi.
Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare”
yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kara asuransi
disebut ”Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak
mungkin terjadi dan “Assurance” yang
berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi.
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko,
dengan cara mengalihkan / mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke
pihak lain, dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut
didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara
universal, yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain. [1]
Sedangkan pengertian premi dalam asuransi sendiri
yaitu pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas
pengalihan risiko kepada penanggung. Dengan demikian premi asuransi merupakan:
1.
Imbalan atas jasa jaminan yang diberikan oleh
penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita
oleh tertanggung (pada asuransi kerugian).
2.
Imbalan jasa atas jaminan perlindungan yang diberikan
oleh penanggung kepada tertanggung dengan menyediakan sejumlah uang terhadap
risiko hari tua atau kematian (pada asuransi jiwa).[2]
B. Fungsi Premi Asuransi
Premi merupakan
faktor yang sangat penting dalam asuransi, baik bagi penanggung maupun
tertanggung.
Premi sangat penting bagi penanggung, karena dengan
premi yang berhasil dikumpulkan dan para tertanggung (yang jumlahnya cukup
banyak) dalam waktu yang relatif lama, akan membentuk sejumlah dana yang cukup
besar, dan dari dana tersebut perusahaan asuransi akan mampu:
1.
Mengembalikan tertanggung kepada posisi (ekonomi)
seperti sebelum terjadi kerugian.
2.
Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sedemikian
rupa, sehingga mampu berdiri pada posisi seperti keadaan sebelum terjadinya
kerugian.
Sedang bagi tertanggung premi juga sangat penting,
karena Premi yang harus dibayar adalah unsur biaya baginya yang akan
mempengaruhi kegiaran/tingkat konsumsinya. Oleh karena itu, tinggi-rendahnya
premi pada umumnya akan menjadi pertimbangan utama bagi tertanggung apakah dia
akan menutup risiko dengan asuransi atau tidak.
C. Aktuaria dan Penentuan Tarif Premi
Pekerjaan menghitung premi pada asuransi adalah
merupakan fungsi yang sangat penting. Maka pada setiap perusahaan asuransi ada
bagian yang khusus menangani pekerjaan ini. Bagian atau orang yang berfungsi
mengerjakan tugas ini disebut aktuaria/aktuaris.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam
penentuan tarif preml asuransi umumnya menyangkut (terutama pada asuransi
kerugian):
1.
Jenis barang yang diasuransi.
2.
Kondisi pertangungannya.
3.
Jenis alat pengangkut barang yang diasuransikan.
4.
Cara penimbunan/pengaturan barang dalam pengangkutan.
5.
Jangka waktu penanggungan.
Dalam menentukan tarif harus diupayakan terciptanya
jumlah ideal yang sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, yaitu tarif yang
dapat menghasilkan pendapatan bagi perusahaan untuk mengganti kerugian yang
terjadi dan memberikan sedikit keuntungan untuk kelangsungan hidup perusahaan
yang bersangkutan.
Tarif yang ideal harus dapat memenuhi beberapa
prinsip, antara lain :
1.
Adequate,
artinya premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk membayar
kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh subjek dari mana uang itu
dikumpulkan.
2.
Not excessive,
artinya bahwa tarif jangan berlebihan, harus memperhatikan kepentingan pembeli,
kondisi persaingan dan sebagainya.
3.
Equity, yang
berarti tarif tersebut tidak membeda-bedakan risiko yang sama (harus adil),
bila kualitasnya sama tarifnya harus sama.
4.
Flexible,
artinya tarif yang ditentukan harus selalu disesuaikan dengan keadaan, artinya
bila keadaan berubah tarif harus diubah pula.
Selain itu yang perlu diperhatikan adalah faktor
perangsang dalam penentuan tarif suatu objerk asuransi, karena faktor ini
biasanya cukup berpengaruh terhadap keputusan calon tertanggun untuk
mempertanggungkan kepentingannya.[3]
D. Komponen Premi Asuransi
Tarif premi yang dikenakan terhadap suatu objek
asurainsi sangat bermacam-macam sifatnya dan umumnya terdiri pula dari beberapa
komponen. Macam-macam dan komponen dari tarif premi asuransi antara lain
sebagai berikut:
1.
Premi dasar
Adalah
premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika polis dibuat/dikeluarkan, yang
perhitungannya didasarkan:
a.
Data dan keterangan yang diberikan oleh tertanggung
kepada penanggung pada waktu penutupan asuransi yang pertama.
b.
Luasnya resikko yang dijamin oleh penanggung sebagaiman
dikehendaki oleh tertanggung.
Premi dasar inilah yang tercantum dalam polis dan
umumnya tidak berubah selama data keterangan dan luas jaminan tidak berubah.
Premi dasar biasanya terjadi dari tiga kelompok, yaitu :
a.
Komponen premi untuk membayar kerugian-kerugian yang
mungkin terjadi, yang tingginya didasarkan pada probabilitas terjadinya
kerugian.
b.
Komponen premi dimaksudkan untuk membiayai operasi
perusahaan asuransi
c.
Komponen sebagai bagian keuntungan bagi perusahaan
asuransi.
2.
Premi tambahan
Adakalanya
data dan keterangan yang disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung ketika
menutup asuransi atau interest-nya
tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya atau pada saat polis ditandatangani,
karena pada saat itu data/informasinya belum lengkap atau tertanggung
menghendaki perubahan kondisi pertanggungan.
Untuk tambahan data/keterangan interest yang diasuransikan atau
perubahan / penambahan risiko yang dijamin, kepada tertanggung dikarenakan
premi tambahan.
3.
Reduksi Prima
Dalam
hal-hal tertentu penanggung dapat memberikan pengurangan terhadap premi yang
dikenakan.
4.
Tarif Kompeni
Untuk menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan
asuransi, organisasi/gabungan perusahaan-perusahaan asuransi biasanya menyusun
daftar tarif asuransi, yang harus dipakai sebagai pedoman para anggotanya dalam
menentukan tarif premi asuransi yang akan dikenakan kepada para nasabahnya.
Di Indonesia tarif kompeni disusun
oleh Dewan Asuransi Indonesia, dengan tujuan standarisasi tarif premi dan
syarat-syarat pertanggungan, disamping untuk menghindari persaingan (khususnya
yang tidak sehat)
Sedangkan tarif yang ditentukan
sendiri oleh masing-masing perusahaan asuransi disebut tarif non-kompeni.[4]
E. Jenis-jenis Tarif Premi dan Barang Asuransi
Ada dua jenis tarif asuransi, yaitu :
1. Manual/Class Rate
Yaitu tarif premi yang berlaku untuk semua risiko sejenis.
Untuk membuat manual/class rate diperlukan
klasifikasi dan pengalaman yang luas, agar hasilnya dapat memenuhi the law of large number serta dapat
dipercaya.
2. Merit Rating
Metode penentuan tarif premi asuransi dimana tiap risiko
dipertimbangkan berdasarkan keadaan masing-masing. Merit rating digunakan dalam asuransi kebakaran.
Untuk penentuan tarif barang-barang yang akan
diasuransikan dipengaruhi oleh jenis barang yang akan diasuransikan, yang dapat
dibedakan menjadi barang pilihan dan barang bukan pilihan.
Barang bukan pilihan adalah barang-barang yang
mempunyai kemungkinan besar mengalami kerusakan atau hilang selama dalam
pengankutan, sehingga barang-barang ini tarifnya lebih tinggi dari pada barang
pilihan.[5]
F. Pengembalian Premi
Pengembalian premi atau restorno adalah pengembalian premi dari penanggung kepada
tertanggun. Ini terjadi dikarenakan perjanjian gugur sebelum penanggung
menanggung bahaya atau baru menanggung sebagian, kelebihan pembayaran preminya
tidak ada, kondisi jaminan/pertanggungan dipersempit dan sebagainya.
a.
Provisi Penyelesaian
Untuk memproses pengembalian premi (resterno)
diperlukan biaya administrasi dan jasa bagi karyawan yang menyelesaiakan resterno tersebut. Bila penutupan
dilakukan oleh agen dan kepadanya juga perlu diberikan balas jasa.
Biaya untuk memproses
pengembalian premi (disebut provisi penyelesaian) dibebankan kepada tertanggung
dan dikurangkan dari premi yang akan dikembalikan. Biasanya besarnya ditentukan
sekian persen dari pengembalian premi.
b.
Restorno
Karena Perjanjian Gugur
Dalam hal ini 282 KUHD menentukan: “Dalam segala hal dimana persetujuan tidak
berlaku untuk seluruhnya atau sebagiannya menjadi gugur, asalkan tertanggung
berbuat dengan itikad baik, penanggung harus mengembalikan premi, baik
seluruhnya maupun sebagian yang tidak ditanggung bahayanya”.
Sedang mengenai provisi penyelesaiannya:
1.
Pasal 635 KUHD menentukan bila perjanjian gugur dengan
itikad baik, penanggung berhak memperoleh ganti rugi sebesar 0,5% dari harga pertanggungan
atau minimal setengah dari jumlah premi bila tarif premi kurang dari 1%.
2.
Pasal 636 KUHD menentukan bila barang-barang telah
dimuat ke dalam kapal, tetapi sebelum kapal menaikkan jangkarnya dan tali-tali
yang menghambat kapal belum dilepaskan, pelayaran dibatalkan, maka penanggung
berhak memperoleh ganti rugi 1% dari harga pertanggungan atau semua premi
menjadi hak penanggung bila premi kurang dari 1%.
c.
Restorno atas
kelebihan premi
Bila premi yang dibayar ternyata lebih besar dari premi yang
seharusnya dibayar maka kelebihannya harus dikembalikan kepada tertanggung.
d.
Restorno
karena insurable interest tidak ada
Sejumlah barang/hak diasuransikan dan premi telah
dibayar lunas pada saat polis dikeluarkan. Bila kemudian ternyata terbukti dengan
sah bahwa tertanggung tidak mempunyai insurable
interest terhadap barang tersebut, maka perjanjian menjadi batal, sehingga
seluruh premi yang telah diterima harus dikembalikan kepada tertanggung.
Hal yang sama juga terjadi bila terjadi kelebihan
premi kondisi pertanggungan dipersempit atau waktu pertangunggan diperpendek,
sehingga terjadi kelebihan premi, maka kelebihannya harus dikembalikan kepada
tertanggung.[6]
G. Perbedaan Unsur Premi Asuransi Syariah dan
Konvensional
Perbedaan antara unsur premi asuransi syariah dan asuransu konvensional
yaitu :
1.
Asuransi Syariah
a.
Unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (untuk asuransi jiwa), dan unsur tabarru’ saja (untuk asuransi kerugian dan term insurance pada life). Unsur tabarru’ pada jiwa, perhitungannya diambil dari table
mortalitas (harapan hidup), yang besarnya tergantung usia dan masa perjanjian.
Semakin tinggi usia dan semakin panjang masa perjanjian, maka semakin besar
pula nilai tabarru’-nya.
b.
Premi (kontribusi) pada asuransi syariah disebut net premium karena hanya terdiri dari moralitas (harapan
hidup).
c.
Premi asuransi syariah tidak mengandung unsur loading (komisi agen, biaya adminsitrasi
dan lain-lain).
d.
Tidak terdapat unsur bunga, baik bunga teknik maupun
bunga aktuaria.
e.
Menggunakan akad bagi hasil (mudharabah)
2.
Asuransi Konvensional
a.
Pada asuransi konvensional terdapat tabel mortalita,
yaitu daftar tabel kematian yang berguna untuk mengetahui besarnya klaim kemungkinan
timbulnya kerugiam yang dikarenakan kematian, serta meramalkan berapa lama
batas waktu (umur) rata-rata seorang bisa hidup.
b.
Adanya penerimaan bunga (interest).
c.
Terdapat biaya-biaya yang harus dibayar, seperti biaya
penutupan asuransi, biaya pemeliharaan dan biaya lainnya.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1.
Pengertian premi dalam asuransi sendiri yaitu
pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas
pengalihan risiko kepada penanggung.
2.
Fungsi premi bagi perusahaan, yaitu 1) Mengembalikan
tertanggung kepada posisi (ekonomi) seperti sebelum terjadi kerugian. 2)
Menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan sedemikian rupa, sehingga mampu
berdiri pada posisi seperti keadaan sebelum terjadinya kerugian. Sedang bagi
tertanggung premi adalah unsur biaya baginya yang akan mempengaruhi kegiaran/tingkat
konsumsinya.
3.
Aktuaria/aktuaris adalah orang yang bekerja menghitung
premi asuransi.
4.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam
penentuan tarif preml asuransi yaitu: 1) Jenis barang yang diasuransi. 2)
Kondisi pertangungannya. 3) Jenis alat pengangkut barang yang diasuransikan. 4)
Cara penimbunan/pengaturan barang dalam pengangkutan. 5) Jangka waktu
penanggungan.
5.
Komponen premi terdiri dari Premi dasar, Premi
tambahan, Reduksi Prima, dan Tarif Kompeni.
6.
Ada dua jenis tarif asuransi, yaitu: Manual/Class Rate dan Merit Rating.
e.
Dalam pengembalian premi terdapat beberapa hal, yaitu:
Provisi Penyelesaian, Restorno Karena
Perjanjian Gugur, Restorno atas
kelebihan premi, Restorno karena insurable interest tidak ada.
7.
Perbadaan unsur premi asuransi syariah dan
konvensional, yaitu:
3.
a. Asuransi Syariah
·
Unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari
unsur tabarru’.
·
Premi (kontribusi) pada asuransi syariah disebut
net premium karena hanya terdiri dari moralitas (harapan
hidup).
·
Premi asuransi syariah tidak mengandung unsur loading .
·
Tidak terdapat unsur bunga.
·
Menggunakan akad bagi hasil (mudharabah).
b.
Asuransi Konvensional
·
Pada asuransi konvensional terdapat tabel
mortalita.
·
Adanya penerimaan bunga (interest).
·
Terdapat biaya-biaya yang harus dibayar.
B. Penutup
Demikian makalah ini kami buat. Apabila terdapat
kesalahan dalam penulisan dan pembahasan makalah ini kami mohon maaf. Kritik
dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk lebih baiknya makalah yang
kami buat selanjutnya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Perusahaan Asuransi. Depok. 2002.
Soeisno
Djojosoedarso. Prinsip-prinsip Manajemen
Risiko dan Asuransi. Penerbit Salemba Empat. Jakarta. 2003.
Muhammad Syakir
Sula. Asuransi Syariah (Life and General).
Gema Insani. Jakarta. 2004.
[1] Kasmir,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Perusahaan Asuransi, Depok, 2002, hlm. 261.
[2]
Soeisno Djojosoedarso, Prinsip-prinsip Manajemen
Risiko dan Asuransi, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2003, hlm. 127.
[3] Ibid, hlm. 128-129.
[4] Ibid, hlm. 129-130.
[5] Ibid, hlm. 131.
[6] Ibid, hlm. 131-132.
[7]
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah
(Life and General), Gema Insani, Jakarta, 2004, hlm. 311-313.
0 komentar:
Post a Comment