Khalifah Umar bin abdul Aziz
Khalifah Umar bin abdul Aziza dalah khalifah ke-8
setelah Sulaiman Bin Abdul Malik. Beliau dilahirkan di Hilwan tidak jauh dari
kairo, pada tahun 63 H/683 M, ketika itu ayahnya adalah seorang gubernur di
mesir. Tetapi menurut Ibnu Abdil hakam meriwayatkan bahwa Umar dilahirkan di
Madinah. Umar adalah putra dari Abd Al-Aziz bin Marwan bin Hakam dan ibunya
adalah Ummu ’Ashim binti ’Ashim bin Umar Ibnul-Khaththab.
Umar hidup dalam keluarga
yang terhormat dan kaya, segala fasilitas kemewahan hidup melimpah. Selain itu
Umar juga sangat terdidik kagamaannya karena bapaknya adalah seorang yang
berjiwa toleran dan dermawan yang sangat terkenal wara’ serta taqwanya dan
senang duduk bersama para sahabat dan para perawi hadith. Ibunya pun terkenal
wanita yang berakhlak mulia, wara’ dan taqwa. Masa kecil Umar banyak belajar
bersama paman-pamannya di Madinah dan Umar kecil telah hafal al-qur’an,
disanalah ia banyak belajar ilmu sehingga menjadi faqih dalam agama dan menjadi
perawi hadith. Selain itu beliau juga tekun belajar kesusasteraan dan syair.
Pendidikan yang diperoleh dalam masa tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap
sifat-sifatnya yang istimewa dan terpuji. Selain itu Khalifah Umar bin abdul
Aziz juga berada dibawah pengaruh para teolog dan selama berabad-abad dikenal
dengan kesalehannya dan kezuhudannya, berbeda jauh dengan corak pemerintahan
umayah yang dikenal sekuler. Oleh karena itu, ia dikenal sebagai sufinya
dinasti umayah.
Setelah ayahnya wafat pada
85 H/704 M Umar dibawa ke Damsik oleh pamannya yaitu khalifah Abd al-Malik bin
Marwan Bin Hakam dan dikawinkan dengan putrinya fatimah, maka lengkaplah
kebahagiaan secara dhohir. Atas sifat kearifan dan kelayakan yang dimiliki
maka pada masa khalifah Al Walid tahun 87 H/705 M beliau diangkat menjadi
gubernur hijaz yang berpusat di Madinah.
Kehidupan Umar adalah kehidupan
yang penuh bergelimang harta dan tenggelam dalam kemewahan yang biasa dilakukan
oleh bani umayyah. Ia dididik dan dibesarkan dalam istana yang penuh kenikmatan
dan kemakmuran hidup. Harta kekayaan berlimpah-limpah, sehingga ia memiliki
tanah-tanah perkebunan di Hijaz, Syam, Mesir, Yaman dan Bahrain. Dari sana ia
mendapat penghasilan yang besar sebanyak 40.000 dinar setiap tahun.
Khalifah Umar bin abdul
Aziz telah mengenal wangi-wangian, pakaian sutera sebagaimana ia mengenal
nyanyi-nyanyian, hal ini tentunya tidak mengherankan Umar sebagai pejabat dan
keluarga khalifah sangatlah wajar jika iapun menikmati segala fasilitasnya.
Parfum yang dipakai sangat mahal seharga 1000 dirham, bahkan mereka tahu bila
Umar pernah melewati suatu jalan hanya karena wangi parfumnya. Ibnu ’Abdil
hakam meriwayatkan, bahwa Umar masih menganggap kasar pakaian yang seharga 800
dirham. Umar juga memanjangkan rambutnya, kain diturunkannya dan jika dia jalan
diperindah jalannya, sehingga cara Umar berjalan itu di sebut orang ”Umariyah”,
yaitu “Lenggang Umar” dan para dayang-dayang suka menirunya karena indah dan
gemulainya cara jalan Umar. Disamping itu Umar melengkapi istananya dengan
perabot-perabot yang paling mewah dan mahal harganya. Tak heran jika pada
masanya Umar adalah sebagai tolok ukur kehidupan kaum ”jetset” kehidupan yang
sangat sempurna dalam pandangan manusia.
Masa Pemerintahan Kholifah Umar Bin
Abdul Aziz
Khalifah Umar bin abdul Aziz berkuasa sebagai
gubernur Madinah selama 7 tahun. Pada akhirnya ia dipecat oleh Al-Walid hal ini
disebabkan Umar terlalu lembut menghadapi musuh-musuh bani Umaiyah. Dalam
sumber buku lain disebutkan karena Umar tidak setuju atas sikap al-walid untuk
memecat Sulaiman Ibn Abdil malik dari kedudukannya sebagai putra mahkota dan
digantikan untuk mengangkat putranya. Pada masa akhir kekuasaan Sulaiman, Umar
ditunjuk untuk menggantikan kekhalifahan setelah Sulaiman.
Pada saat Sulaiman sakit maka dipanggillah Raja’
Ibn Haiwah untuk berkonsultasi tentang penggantinya kelak. Sulaiman menanyakan
bagaimana sifat Umar kepada Raja’ dan ia menyatakan pujiannya terhadap pribadi
Umar. Dari musyawarah tersebut maka diperoleh kesepakatan untuk mengangkat Umar
Ibn Abd Al-‘Aziz menjadi khalifah sesudahnya dan Yazid Ibn Abd Al-Malik sebagai
khalifah setelah Umar.
Oleh karena itu setelah Sulaiman wafat maka
diangkatlah Umar Ibn Abd Al-‘Aziz sebagai khalifah. Dalam pengangkatan umar
tidaklah semudah melimpahkan kekuasaan begitu saja kepada umar. Hal ini karena
umar bukanlah apa-apa dari kholifah sulaiman bin Abdul Malik. Tapi melalui
pengangkatan Ayyub bin Sulaiman. Belum sempat menjalankan pemerintahan beliau
meninggal saat berburu. Sehingga membuat resah Kholifah Sulaiman yang memandang
putra-putranya masih sangat kecil, sehingga tidak mungkin untuk memberikan
tongkat kekholifahan kepada anak kecil, akhirnya beliau meminta pendapat kepada
Raja’ bin Haiwah, siapakah yang kiranya pantas menggantikan kedudukannya.
Akhirnya raja’ mengusulkan umar bin abdul aziz yang terkenal bagus akhlaknya,
disukai masyarakat, serta sudah banyak memberikan jasa pada pemerintah.[6] Dari
sinilah awal sejarah perubahan kehidupan seorang Umar Ibn Abd Al-‘Aziz yang
berubah 180% dari kehidupan bayang-bayang bani Umaiyah. Belaiu dapat menegakkan
keadilan, perdamaian dan kemakmuran keseluruh negeri. Beliau memegang
kekholifahan bani Umayyah tidak begitu lama, hanya 2 tahun lima bulan mampu
mengharumkan Nama Umayyah. Mulai dari awal beliau memerintah sampai akhir
beliau menjabat selalu diridukan oleh umat.[7] Khalifah Umar Ibn Abd al-‘Aziz
wafat di bulan Rajab (Februari) tahun 101 H/720 M. Di rumahnya yang sederhana
di ibukota kerajaan Islam, Damaskus, dalam usia 40 tahun dan berkuasa kurang
lebih dua setengah tahun.
Beberapa ahli sejarang mengatakan bahwa sistem
pemerintahan yang dipakai oleh Khalifah Umar bin abdul Aziz termasyhur seperti
halnya pemeritahan orthodox yang dilakukan Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Beda
dengan Kholifah-kholifah sebelumnya yang menggunakan Monarchi Heridetis.
Konsolidasi Dan Pembaharuan Politik
Khalifah Umar Bin Abdul Aziz
Pembaharuan Yang Dimulai Dari Diri Sendiri Dan Keluarga
Dalam buku A Study of Islamic History (186:2009),
Ali menyebutkan bahwa karakter pemerintahan Umar II (Umar Ibn Abd Al-Aziz)
diarahkan pada kebijakan internal dalam negeri di mana hasilnya adalah
luarbiasa mengagumkan. Ia memilih pemimpin-pemimpin baru di posisi paling
penting bukan karena ia memiliki partai atau mewakili golongan, tetapi karena
pendirian dan kejujurannya. Misalnya, di Spanyol ia menunjuk Samh Bin Malik,
orang Yaman, dan di Afrika ia menunjuk Ismail Bin Abdillah. Ia baik pada
keluarga Ali dan menyerukan doa setiap hari Jumat bagi Ali.
Khalifah Umar bin abdul Aziz menyadari dengan baik
bahwa ia adalah bagian dari masa lalu. Ia tidak mungkin sanggup melakukan
perbaikan dalam kehidupan negara yang luas kecuali kalau ia berani memulainya
dari dirinya sendiri, kemudian melanjutkannya pada keluarga intinya dan
selanjutnya pada keluarga istana yang lebih besar. Maka langkah pertama yang
harus ia lakukan adalah membersihkan dirinya sendiri, keluarga dan istana
kerajaan. Dengan tekad itulah ia memulai sebuah reformasi besar yang abadi
dalam sejarah.
Setelah Khalifah Umar bin abdul Aziz dibaiat
menjadi khalifah maka dilakukan pemakaman Khalifah Sulaiman, datanglah pada
Khalifah Umar kendaraan raja yang berupa unta tunggangan dan pengangkut barang
yang dipersembahkan, tapi oleh Umar hanya satu unta yang diambil dan yang
lainnya dijual hasilnya diserahkan ke baitul mal. Begitu juga dengan permadani,
alas kaki khalifah juga dijual untuk diberikan pada baitul mal.
Dalam pembai’atan Umar, beliau bukanya mengucapkan
“Alhamdulillah” seperti halya orang-orang yang baru saja menerima nikmat.
Akantetapi yang diucapkan pertamakali adalah “Innalillahi wainna ilaihi
roji’un”, karena ia memandah sebuah amanah kekholifahan adalah sebuah musibah
yang melanda dirinya. Pasca pengangkakan Umar bin Abdul Aziz beliau lebih dikenal
dengan panggilan Umar II, sementara umar I adalah umar bin Khattab.
Umar II adalah sosok pemimpin yang terlahirkan di
istana dan tumbuh sebagai pangeran yang hidupnya serba mewah. Ia selalu menjadi
omongan orang karena kerapian, ketampanan, kewangian dan kegemerlapan
pakaiannya. Bahkan gayanya dalam berjalan yang begitu indah diikuti banyak
orang pula, konon beliau sering terlambat sholat karena pembantunya belum
selesai merapikan rambutnya. Yang lebih
hebohnya, ia tidak mau memakai pakaian lebih dari satu kalikarena diangggapnya
telah using. Tiba-tiba ia meloncat pada tanjakan hidupnya, ia tinggalkan segala
kemewahan dan kemanjaanya. Menjadikan gaya hidupnya serta keluarganya yang
sangat sederhana menyamai rata-rata kehidupan masyarakatnya.Umar juga
menyerahkan semua tanah dan harta yang dimiliki ke baitul mal karena diyakini
harta yang diwarisi tersebut bukan haknya tetapi hak rakyat. Begitu juga sikap
ini diberlakukan pada istrinya agar memilih untuk mengikuti jalan Umar atau
meninggalkannya untuk kembali pada keluarganya, karena Umar menyadari bahwa
istrinya adalah orang yang tidak pernah merasakan sengsara kekurangan harta,
akan tetapi fatimah binti malik memilih untuk tetap mendapingi suaminya sampai
akhir hayat. Sehingga harta yang ia miliki diserahkan ke baitul mal dan tinggal
menyisakan sekedarnya.
Khalifah Umar bin abdul Aziz juga menghindari
makan-makanan yang lezat dan tidak mau dilayani, belaiu melayani dirinya
sendiri. Pakaian yang ia pakai adalah pakaian yang sangat sederhana, Ibn ‘Abdil
Hakam meriwayatkan pakaian seharga 8 dirham itu masih sangat halus ini jauh
sekali sebelum Umar menjadi khalifah pakaiannya seharga 800 sampai 1000 dirham.
Rambut yang tadinya dipanjangkan dipotong dan Umar membasuh dirinya dari
bekas-bekas minyak wangi. Dijualnya semua pakaian dan wangi-wangian yang ada
padanya dan uangnya diserahkan ke baitul mal. Pola hidupnya berubah secara
total, dari seorang pencinta dunia menjadi seorang zahid yang hanya mencari
kehidupan akhirat yang abadi.
Umar tidak mau hidup di istana dia hanya menempati
sebuah rumah yang sederhana dekat sebuah masjid. Dari sikap Umar yang berubah
sangat jauh dari kebiasaannya selama ini dapat menunjukkan pada kita bahwa
kebanyakan pimpinan adalah miskin sebelum menjadi pemimpin dan menjadi kaya
raya saat memimpin dan ini tidak berlaku bagi Umar, dia kaya sebelum menjadi
khalifah dan miskin setelah menjadi khalifah.
Langkah pembersihan diri, keluarga dan istana ini
telah meyakinkan publik akan kuat political will untuk melakukan reformasi
dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pembersihan KKN. Umar seorang
pemimpin telah menunjukkan tekadnya, dan memberikan keteladanan yang begitu
menakjubkan. Pembaharuan dalam masa pemerintahannya penekanan bidang politik
Umar adalah lebih kepada pembenahan dalam negeri. Kegiatan peperangan dan
penaklukan dihentikan. Semua pasukan yang mengepung Konstantinopel ditarik
begitu juga yang ada di kawasan bekas jajahan Byzantine. Tujuannya adalah untuk
mewujudkan keamanan serta memberi peluang kepada para tentara untuk istirahat
dan pulang bersama-sama keluarga mereka. Umar lebih memilih damai dalam
penyelesaian masalah. Dialog adalah salah satu cara Umar untuk menghadapi musuh
dalam negeri, hal ini dilakukan pada saat dia berdialog dengan kaun khawarij.
Umar meyakinkan kaum khawarij dengan dalil-dalil dan keterangan-keterangan yang
dapat memuaskan hati mereka. Maksudnya adalah mereka dapat menerima argumentasi
yang disampaikan Umar, sehingga pada masa ini tidak terjadi konflik yang
menonjol dalam negeri.
Kebijakan Umar II dalam menata administrasi
pemerintahan terfokus pada dua hal, yaitu:
1. memberikan jaminan keamanan bagi rakyat. Dengan
mewujudkan ketenangan dan keamanan, ia meninggalkan kebijakan-kebijakan para
pendahulunya yang berfokus pada perluasan wilayah dan penguasaan Negara.
Demi mewujudkan keamanan dan
ketertiban, baik pribadi maupun pemerintah sama-sama berusaha bersikap netral
dan berada di atas sekat-sekat golongan, ras dan suku.
Sebagai Kholifah, Umar II
mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mencurahkan tenaga untuk memperbaiki
dan mengatur urusan dalam negeri, Antara lain:
2. Mengatur para penguasa dan pejabat Negara,
Bersikap netral dan adil terhadap
pemberian hak dan kewajiban, baik pada orang arab atau orang mawali,
Pejabat yang tidak cakap, lalim,
melakukan tindak korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) atau tidak memihak pada
kepentingan rakyat.
Mengatur para penguasa dan pejabat daerah,
bersikap netral dan Para gubernur yang zhalim dan semena-mena dipecat dan ia
benar-benar memilih para gubernur atau pejabat yang dapat memegang amanah.
Bahkan Khalifah Umar memecat Jarrah bin Abdillah Al-Hukmi gubernur Khurasan,
gubernur yang ia pilih tetapi tidak dapat melaksankan tugas sesuai harapannya.
Jarrah bin Abdillah ketahuan memungut jizyah dari para muallaf. Pada masa ini
tidak ada KKN karena Umar memilih pejabat sesuai dengan kapabilitasnya. Untuk
menghindari mereka dari khianat maka para gubernur gajinya dinaikkan 3000
dinar.
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah
memantapkan sumber pendapatan negara melalui yang pertama mengandalkan pajak
tanah, pajak tanaman baik muslim maupun non muslim. Untuk pajak masa Umar tidak
membedakan muslim ataupun non muslim mereka sama-sama mempunyai kwajiban pajak.
Yang kedua membedakan antara pajak jizyah dan pajak kharaj pajak jizyah
dihapuskan bagi oang muslim non Arab, ini menunjukkan pada kita bahwa Umar
telah menyamaratakan hak antara bangsa arab dan non arab yang hanya berpijak
pada kesamaan aqidah Islam, sehingga dengan sendirinya mawalli ini terhapus
pada masanya.
Sebagai pendukung penghapusan mawalli maka
digalakkanlah asimilasi perkawinan antara arab dan non arab. Adapun untuk pajak
kharaj antara muslim dan muslim atau antara arab dan non arab sama. Zakat juga
dikenakan pada ummat muslim saja. Yang ketiga adalah menghapus segala perayaan
(mahrajan) kebiasaan pesta berfoya-foya dan pemberian hadiah ditiadakan karena
hal ini termasuk pemborosan dan menyalahgunakan harta rakyat.
Pertanian dan perhubungan pada masa Umar juga
diperhatikan. Hal ini dilakukan dengan memperbaiki dan menghidupkan tanah-tanah
yang tidak produktif, sebagai pendukung banyak digali sumur-sumur baru. Untuk
mewujudkan kepeduliannya terhadap transformasi maka dibangunlah jalan-jalan dan
penginapan untuk orang yang melakukan perjalan jauh. Dan tidak ketinggalan pula
banyak dibangun masjid-masjid tetapi Umar tidak mementingkan segi keindahannya.
Hal ini dilakukan Umar karena lebih mementingkan fakir miskin yang sedang
kelaparan daripada pembiayaan untuk memperindah dinding-dinding dan
perabot-perabot.
Keadaan perekonomian dimasa khalifah Umar ini
telah masuk kedalam taraf yang menakjubkan, semua literatur yang ada pada kita
menguatkan bahwa kemiskinan, kemelaratan dan kepapaan diatasi pada masa ini.
Boleh dikatakan mereka yang ingin mengeluarkan zakat sangat sukar untuk
memperoleh orang yang mau menerima.
Langkah yang telah dilakukan adalah redistribusi
kekayaan negara secara adil. Dengan melakukan restrukturisasi organisasi
negara, pemangkasan birokrasi, penyederhanaan sistem administrasi, pada
dasarnya Umar telah menghemat belanja negara, dan pada waktu yang sama,
mensosialisasikan semangat bisnis dan kewirausahaan di tengah masyarakat.
Dengan cara begitu Umar memperbesar sumber-sumber pendapatan negara melalui
zakat, pajak dan jizyah.
Dalam konsep distribusi zakat, penetapan delapan
objek penerima zakat atau mustahiq, sesungguhnya mempunyai arti bahwa zakat
adalah sebentuk subsidi langsung. Zakat harus mempunyai dampak pemberdayaan
kepada masyarakat yang berdaya beli rendah. Sehingga dengan meningkatnya daya
beli mereka, secara langsung zakat ikut merangsang tumbuhnya demand atau
permintaan dari masyarakat, yang selanjutnya mendorong meningkatnya suplai.
Dengan meningkatnya konsumsi masyarakat, maka produksi juga akan ikut meningkat.
Jadi, pola distribusi zakat bukan hanya berdampak pada hilangnya kemiskinan
absolut, tapi juga dapat menjadi faktor stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di
tingkat makro.
Itulah yang kemudian terjadi di masa Khalifah Umar
bin abdul Aziz. Jumlah pembayar zakat terus meningkat, sementara jumlah
penerima zakat terus berkurang, bahkan habis sama sekali. Para amil zakat
berkeliling di pelosok-pelosok Afrika untuk membagikan zakat, tapi tak seorang
pun yang mau menerima zakat. Artinya, para mustahiq zakat benar-benar habis
secara absolut. Sehingga negara mengalami surplus. Maka redistribusi kekayaan
negara selanjutnya diarahkan kepada subsidi pembayaran utang-utang pribadi
(swasta), dan subsidi sosial dalam bentuk pembiayaan kebutuhan dasar yang
sebenarnya tidak menjadi tanggungan negara, seperti biaya perkawinan. Suatu
saat akibat surplus yang berlebih, negara mengumumkan bahwa “negara akan
menanggung seluruh biaya pernikahan bagi setiap pemuda yang hendak menikah di
usia muda.”
Yahya Ibn Sa’id membawakan suatu riwayat: Katanya
Umar Ibn Abdul ’Aziz telah mengutus aku ke Afrika Utara untuk membagi-bagikan
zakat penduduk di sana. Maka aku laksanakan perintah itu, lalu aku cari
orang-orang fakir miskin untuk kuberikan zakat pada mereka. Tetapi aku tidak
mendapatkan seorangpun juga dan kami tak menemukan orang yang mau menerimanya.
Umar benar-benar telah menjadikan rakyatnya kaya. Akhirnya kubeli dengan zakat
itu beberapa orang hamba sahaya yang kemudian kumerdekakan.
Ulama-ulama kita bahkan menyebut Umar Bin Abdul
Aziz sebagai pembaharu abad pertama hijriyah, bahkan juga disebut sebagai
khulafa rasyidin kelima. Mungkin indikator kemakmuran yang ada ketika itu tidak
akan pernah terulang kembali, yaitu ketika para amil zakat berkeliling di
perkampungan-perkampungan Afrika, tapi mereka tidak menemukan seseorang pun
yang mau menerima zakat. Negara benar-benar mengalami surplus, bahkan sampai ke
tingkat dimana utang-utang pribadi dan biaya pernikahan warga pun ditanggung
oleh negara.
Perbaikan-perbaikan yang dilakukan Umar juga
meliputi dinas pos. Dinas pos tidak hanya berfungsi untuk membawa berita-berita
resmi gubernur dan pegawai-pegawai kepada khalifah saja, akan tetapi juga untuk
melayani kepentingan rakyat. Umar memerintahkan kepada pegawai pos untuk
menerima semua surat-surat yang diserahkan orang padanya untuk disampaikan
kepada yang berhak.
Adapun da’wah Islam yang dilakukan Umar kepada
golongan-golongan yang tidak Islam itu dengan menggunakan hikmah-kebijaksaan
serta pelajaran yang baik. Mengirim para guru-guru agama kesegala negara dengan
memilih tempat mana yang ia sukai. Bagi yang belum memeluk Islam diberikan hak
dan kebebasan beribadat. Ini menunjukkan toleransi beragama telah ditanamkan
pada masa Khalifah Umar bin abdul Aziz . Dan untuk menghadapi kaum khawarij
Umar lebih mengandalkan dialog dengan menyertakan dalil-dalil yang kuat
sehingga dapat diterima oleh akal mereka.
Dalam masalah agama beliau juga sangat berjasa,
terutama dalam penulisan hadis. Beliau memerintahkan kepada Abu Bakar Ibn
Muhammad Ibn Amr Ibn Hajm (120 H), Gubernur madinah untuk menuliskan hadis yang
ada dalam hafalan-hafalan penghafal hadis. Umar bin Abdul Aziz menulis surat
sebagai berikut:
“Periksalah
hadis Nabi Muhammad SAW, dan tuliskanlah karena aku khawatir bahwa ilmu(hadis)
akan lenyap dengan meninggalnya ulama’ dan tolaklah hadis, selain dari Nabi
Muhammad SAW, hendaklah hadis disebarkandan diajarkan dalam majelis-majelis
sehingga orang-orang yang tidak mengetahui menjadi mengetahuinya, sesungguhnya
hadis itu tidak akan rusak sehingga disembunyikan (oleh ahlinya).
Khalifah Umar bin abdul Aziz juga meniadakan
kutukan kepada Ali bin Abu Thalib di atas mimbar-mimbar sedangkan orang-orang
bani umayah mencacinya. Hal ini tidaklah mengherankan, karena Umar adalah
seorang khalifah yang telah mengikuti jejak ayahnya, Abdul ’Aziz di mesir.
Diriwayatkan daripadanya, bahwa mendiang ayahnya ketika sampai pada penyebutan
Amirul Mukminin Ali suka gagap. Pada waktu itu Umar bertanya: Mengapa ayahanda
bersikap demikian? Dia menjawab: Wahai anaku! Ketahuilah, sekiranya orang-orang
awam mengetahui tentang Ali Bin Abu Thalib seperti yang kita ketahui, niscara
mereka akan lari meninggalkan kita dan mereka pasti akan menggabungkan diri
pada anaknya. Oleh karena itu pada masa Umar bagian yang digunakan untuk
mencaci ini digantikan dengan ayat al-qur’an surat al-nahl: 90
Umar juga mengeluarkan kebijakan mengembalikan
uang pensiunan anak-anak yatim yang ditinggalkan oleh orangtuanya yang
meninggal di medan perang. Pada awal pemerintahan Dinasti Umayah, banyak
uang-uang pensiun para pejuang muslim yang gugur di medan pertempuran tidak
diberikan kepada keluarga mereka. Sehingga hal ini membuat para keluarga
pejuang muslim yang gugur, terutama anak-anak yatim, merasa tidak puas.
Telah kita ketahui bahwa Umat II, sebelum menjadi
kholifah adalah orang yang paling kaya raya. Akan tetapi saat beliau mau wafat,
ia hanya menyisakan pakaiannya yang ia pakai dan 17 dinar uang. Yang mana 17
dinar itu digunakan untuk perawatan jenazahnya; 5 dinar untuk kain kafan, 2
dinar untuk tanah pekuburan, dan 10 dirham untuk dibagikan kepada anak-anaknya.
0 komentar:
Post a Comment