MAKALAH
ETIKA BISNIS DAN
TANGGUNG
JAWAB SOSIAL BISNIS
Disusun untuk
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Kewirausahaan
Dosen Pengampu : Novita
Pancaningrum, M.Pd
Disusun
Oleh :
M. Rafif Adhitya Putra 1320310114
Rizki
Anasari 1320310127
Fadhil Khairuddin 1320310135
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH
DAN EKONOMI ISLAM
MANAJEMEN BISNIS
SYARIAH
TAHUN
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam realitasnya, bisnis baik
sebagai aktivitas maupun sebagai entitas telah ada dalam sistem dan struktur
yang baku. Bisnis berjalan sebagai proses yang telah menjadi kegiatan manusia
sebagai individu atau masyarakat untuk mencari keuntungan dan memenuhi
keinginan dan kebutuhan hidupnya. Sementara itu etika telah dipahami sebagai
sebuah disiplin ilmu yang mandiri dan karenanya terpisah dari bisnis.
Etika adalah ilmu yang berisi patokan-patokan
mengenai apa-apa yang benar atau salah, yang baik atau buruk, yang bermanfaat
atau tidak bermanfaat. Dalam kenyataannya, bisnis dan etika dipahami sebagai
dua hal yang terpisah bahkan tidak ada kaitan. Jika pun ada malah di pandang
sebagai hubungan negatif, di mana praktek bisnis merupakan kegiatan yang
bertujuan mencapai laba sebesar-besarnya dalam situasi persaingan bebas.
Disamping etika bisnis itu bersifat
penting, ada juga hal yang patut diperhatikan oleh perusahaan atau UKM yakni
tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sosisal adalah Kegiatan
sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu sudah biasa dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu. Berbeda dengan
Indonesia, disini kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun belakangan.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, penulis dapat membuat rumusan masalah
sebagai berikut.
1.
Apa itu etika
bisnis?
2.
Apa dasar dan
prinsip dari etika bisnis?
3.
Apa itu
tanggung jawab sosial?
4.
Apa saja ruang
lingkup dalam tanggung jawab sosial?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Etika Bisnis
Islam
1.
Pengertian
Etika Bisnis Islam
Etika atau akhlak dalam bahasa arab
yang artinya perangai atau kesopanan akhlaq adalah budi pekerti, perangai,
tingkah laku. Berakar dari kata Khalaqa yang berarti menciptakan. Seakar
dengan kata khaliq (pencipta, makhluk (yang diciptakan) dan Khalq
(penciptaan). Etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang
membedakan antara yang baik dengan yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang
bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau
tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.[1]
Bisnis Islam adalah serangkaian
aktivitas di mana ada usaha untuk mendapatkan keuntungan Bisnis Islam adalah
serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi
jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya(barang atau jasa) termasuk profit,
namun dibatasi dalam cara memperolehan dan pendayagunaan harta (ada aturan halal
dan haram).[2]
Dari pengertian di atas dapat
disimpulkan, etika bisnis Islam adalah kegiatan seorang atau sekelompok orang
dalam mencari keuntungan atau profit dengan menggunakan etika Islam yang tujuan
utama mencari ridho Allah SWT. Dengan demikian Islam memposisikan bisnis
sebagai usaha manusia untuk mencari ridho Allah SWT. Bisnis Islami tidak
bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata hanya mencari keuntungan berdasarkan
kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang
yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadapan masyarakat, negara, dan Allah
SWT.
2.
Dasar Etika
Bisnis Islam
Etika bisnis Islam adalah perilaku yang terkait dengan
nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Jika setiap perilaku orang terlibat dalam
sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka diharapkan perilakunya
adakan terkendali dan tidak terjadi perilaku KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)
karena menyadari adanya pengawasan dari Allah SWT yang akan mencatat setiap
amal pebuatan yang baik maupun yang buruk. Firman Allah dalam Al-Quran surat
Al-Zalzalah ayat 7-8,
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ
يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan
kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.(7). Dan
barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan
melihat (balasan)nya pula.(8)”[3]
Itqan adalah
seseorang bekerja atau beraktivitas yang di dukung dengan ilmu, ketrampilan,
keahlian, skill (kemampuan), dan dikerjakan dengan sungguh-sungguh
dengan perencanaan dan pelaksanaan yang baik dan terarah dengan hasil yang baik
pula. Istilah singkat Itqan adalah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja
tuntas atau profesional.
Itqan harus dipadukan dengan ihsan. Kata ihsan bermakna
melakukan sesuatu secara optimal dan maksimal. Tidak boleh seorang muslim
melakukan sesuatu tanpa perencanaan, tanpa adanya pemikiran, dan tanpa adanya penelitian,
kecuali sesuatu yang sifanya darurat. Akan tetapi, pda umumnya dari hal yang
kecil hingga yang besar harus dilakukan secara ihsan, secara optimal, secara
baik, benar, dan tuntas.demikian pula ketika kita melakukan sesuatu itu dengan
baik, benar, terencanadan teorganisasi dengan rapi, maka kita akan terhindar
dari keragu-raguan dalam memutuskan sesuatu atau mengerjakan sesuatu.[4]
3.
Prinsip Etika
Bisnis Islam
Dalam etika bisnis Islam terdapat
beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman para pebisnis untuk menjalankan
usahanya, yakni.
1.
Kesatuan
(Unity), adalah sebagaimana terefleksikan
dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-apek kehidupan muslim baik
dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial menjadi keseluruhan yang homogen,
serta mementingkan konsep konsistensi dan teraturan yang menyeluruh. Dari
konsep ini, maka Islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi
membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini, maka etika dan bisnis menjadi
terpadu, vertikal maupun horizontal, membentuk suatu persamaan yang sangat
penting dalam sistem Islam.
2.
Keseimbangan
(keadilan), dalam beraktivitas di dunia kerja
dan bisnis, Islam mengaharuskan untuk berbuat adil, tidak terkecuali pada pihak
yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah:
8. Keseimbangan atau keadilan menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam
yang berhubungan dengan keseluruhan harmoni pada alam semesta. Hukum dan
tatanan yang kita lihat pada alam semesta mencerminkan keseimbangan yang harmonis.
Dengan demikian keseimbangan, kebersamaan, kemoderatan merupakan prinsip etis
mendasar yang harus diterapkan dalam aktivitas maupun entitas bisnis.
3.
Kehendak bebas, merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis Islam, tetapi
kebebasan itu tidak mrrugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu di
buka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia
untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan prinsip kehendak bebas ini, manusia mempunyai kebebasan untuk
membuat suatu perjanjian termasuk menepati janji atau mengingkarinya. Tentu
saja seorang muslim yang percaya kepada kehendak Allah akan memuliakan semua
janji yang dibuatnya
4.
Tanggungjawab (Responsibility). Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan
oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas
untu memenuhi keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan
tindakannya. Secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.
Prinsip ini menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia
dengan bertanggung jawabatas semua yang dilakukannya.
5.
Kebenaran:
Kebajikan dan Kejujuran, kebenaran
dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,
mengadung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis
kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap, dan perilaku benar yang meliputi
proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan
maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Adapun kebajikan
adalah sikap ihsan yang merupakan tindakan yang dapat memberi keuntungan
terhadap orang lain.[5]
B.
Tanggung Jawab
Sosial Dalam Bisnis
1.
Pengertian
Tanggung Jawab Sosial
Tanggung jawab sosial adalah suatu
kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri
dalam melayani kepentingan organisasi dari kepentingan publik eksternal.
Perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan
dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip sukarela
dan kemitraan.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
(CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah
memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku
kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan
lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi,
terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan
keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya
tingkat keuntungan atau deviden, tetapi
juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya
itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi
perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen
dampak (meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif) terhadap
seluruh pemangku kepentingannya.[6]
2.
Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Di
dalam tanggung jawab sosial, terdapat beberapa ruang lingkup yang harus
diketahui. Adapun ruang lingkup tanggung jawab sosial adalah sebagai
berikut.
·
Tanggung jawab terhadap lingkungan
Tanggung jawab sosial terhadap
lingkungan merupakan kepedulian suatu perusahaan dalam mengendalikan
operasionalnya agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, tetapi
seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Bentuk-bentuk tanggung
jawab sosial terhadap lingkungan yang harus diperhatikan adalah kepedulian atas
polusi udara, polusi air, polusi tanah, pembuangan limbah beracun, daur ulang
dan sebagainya.
·
Tanggung jawab terhadap konsumen
Tanggung jawab sosial terhadap
konsumen pada umumnya terbagi atas dua kategori, yaitu menyediakan
produk-produk berkualitas dan menetapkan harga-harga secara adil. Perusahaan
pun harus memperhatikan hak-hak konsumen, dengan tidak menetapkan harga yang
tidak wajar, dan menjaga etika dalam hal periklanan. Suatu perusahaan yang
tidak bertanggung jawab terhadap pelanggannya akan kehilangan kepercayaan dalam
bisnisnya.[7]
·
Tanggung jawab terhadap karyawan
Bentuk tanggung jawab sosial
terhadap karyawan didasarkan pada aktivitas manajemen sumber daya manusia dalam
melancarkan fungsi-fungsi bisnis seperti proses perekrutan, penerimaan,
pelatihan, promosi, dan pemberian kompensasi. Perilaku tanggung jawab terhadap
para karyawan memiliki komponen hukum dan sosial. Suatu perusahaan dikatakan
memenuhi tanggung jawab hukum dan sosialnya apabila karyawannya diberi
kesempatan yang sama tanpa memandang faktor-faktor suku, jenis kelamin, atau
faktor lainnya yang tidak relevan. Perusahaan harus mengakui kewajibannya untuk
melindungi kesehatan para karyawannya dengan cara memberikan kesempatan untuk
menyeimbangkan pekerjaan dengan tekanan kehidupan dan preferensi hidup.
Perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab itu akan menghadapi resiko
kehilangan karyawan yang produktif dan bermotivasi tinggi. Mereka juga
membiarkan dirinya menghadapi tuntutan hukum.
·
Tanggug jawab terhadap investor
Perusahaan bertanggung jawab
terhadap para investor dengan cara mengelola sumber daya investor dan
memperlihatkan status keuangan para investor secara jujur. Perusahaan harus
menghindari tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap para investor dengan
cara memberikan keterangan yang menyimpang mengenai sumber daya.
·
Tanggung jawab terhadap umat
Dalam bisnis Islam, tanggung jawab sebagai pengusaha
dan pedagang muslim adalah membayar zakat dan sedekah kepada yang berhak
menerimanya, fakir miskin.
3.
Manfaat Tanggung Jawab Sosial
Adapun
manfaat dari diterapkannya tanggung jawab sosial di dalam sebuah usaha adah
sebagai berikut.
·
Meningkatkan Citra usaha. Dengan
melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal bisnis anda sebagai sebuah
usaha yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
·
Memperkuat
“Brand” usaha. Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara
membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan
keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand usaha anda.
·
Mengembangkan
Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan. Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu
mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan,
seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan
dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
·
Membuka Akses
untuk Investasi dan Pembiayaan bagi bisnis anda. Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya
berinvestasi pada UKM/perusahaan
yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih
memprioritaskan pemberian bantuan dana pada UKM/perusahaan yang melakukan CSR.[8]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika bisnis Islam adalah kegiatan
seorang atau sekelompok orang dalam mencari keuntungan atau profit dengan
menggunakan etika Islam yang tujuan utama mencari ridho Allah SWT. Dengan
demikian Islam memposisikan bisnis sebagai usaha manusia untuk mencari ridho
Allah SWT.
Etika bisnis Islam adalah
perilaku yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Jika setiap
perilaku orang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid,
maka diharapkan perilakunya adakan terkendali dan tidak terjadi perilaku KKN
(korupsi, kolusi, nepotisme) dengan menerapkan prinsip Itqan dan Ihsan.
Prinsip etika bisnis Islam yang harus di pegang dan
diterapkan adalah prinsip kesatuan, prinsip keadilan, prinsip kehendak bebas,
prinsip tanggung jawab, dan prinsip kejujuran.
Tanggung jawab sosial adalah suatu kepedulian organisasi bisnis untuk
bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi
dari kepentingan publik eksternal. Perusahaan mengintegrasikan kepedulian
sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku
kepentingan berdasarkan prinsip sukarela dan kemitraan.
Ruang lingkup dari tanggung jawab
sosial adalah tanggung jawab terhadap lingkungan, konsumen, karyawan, investor,
dan umat. Manfaat dari tanggung jawab sosial bisnis adalah meningkatkan
citra usaha, memperkuat “Brand” usaha, mengembangkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan,membuka akses
untuk investasi dan pembiayaan bagi bisnis anda
DAFTAR
PUSTAKA
Alma, Buchari, 2009, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: Alfabeta.
Aziz, Abdul, 2013,
Etika Bisnis Perspektif Islam, Bandung: Alfabeta.
Beekun, Rafik
Issa, 2004, Etika Bisnis Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hafidhudin, Didin,
dkk, 2008, Manajemen Syariah dalam Praktik, Jakarta:
Gema Insani Press
Yusanto, M.
Ismail, 2002, Menggagas Bisnis Islam, Jakarta: Gema Insani Press.
http://azzaqun.blogspot.co.id/2014/07/makalah-tanggung-jawab-sosial.html di akses pada tanggal
10 mei 2016 pukul 16.32
[1] Rafik Issa
Beekun, Etika Bisnis Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004, hlm., 3
[2] M. Ismail
Yusanto, Menggagas Bisnis Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 2002, hlm.,
18
[3] Didin
Hafidhudin, dkk, Manajemen Syariah dalam Praktik, Gema Insani Press,
Jakarta, 2008, hlm., 5
[4] Ibid,
hlm., 2
[5] Abdul Aziz, Etika
Bisnis Perspektif Islam, Alfabeta, Bandung, 2013, hlm., 45-46
[7] Ibid, hlm.,
183
[8] http://azzaqun.blogspot.co.id/2014/07/makalah-tanggung-jawab-sosial.html di akses pada tanggal 10 mei 2016 pukul 16.32
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Etika Bisnis
Islam
1.
Pengertian
Etika Bisnis Islam
Etika atau akhlak dalam bahasa arab
yang artinya perangai atau kesopanan akhlaq adalah budi pekerti, perangai,
tingkah laku. Berakar dari kata Khalaqa yang berarti menciptakan. Seakar
dengan kata khaliq (pencipta, makhluk (yang diciptakan) dan Khalq
(penciptaan). Etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang
membedakan antara yang baik dengan yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang
bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau
tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.[1]
Bisnis Islam adalah serangkaian
aktivitas di mana ada usaha untuk mendapatkan keuntungan Bisnis Islam adalah
serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi
jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya(barang atau jasa) termasuk profit,
namun dibatasi dalam cara memperolehan dan pendayagunaan harta (ada aturan halal
dan haram).[2]
Dari pengertian di atas dapat
disimpulkan, etika bisnis Islam adalah kegiatan seorang atau sekelompok orang
dalam mencari keuntungan atau profit dengan menggunakan etika Islam yang tujuan
utama mencari ridho Allah SWT. Dengan demikian Islam memposisikan bisnis
sebagai usaha manusia untuk mencari ridho Allah SWT. Bisnis Islami tidak
bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata hanya mencari keuntungan berdasarkan
kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang
yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadapan masyarakat, negara, dan Allah
SWT.
2.
Dasar Etika
Bisnis Islam
Etika bisnis Islam adalah perilaku yang terkait dengan
nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Jika setiap perilaku orang terlibat dalam
sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka diharapkan perilakunya
adakan terkendali dan tidak terjadi perilaku KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)
karena menyadari adanya pengawasan dari Allah SWT yang akan mencatat setiap
amal pebuatan yang baik maupun yang buruk. Firman Allah dalam Al-Quran surat
Al-Zalzalah ayat 7-8,
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ
يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan
kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.(7). Dan
barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan
melihat (balasan)nya pula.(8)”[3]
Itqan adalah
seseorang bekerja atau beraktivitas yang di dukung dengan ilmu, ketrampilan,
keahlian, skill (kemampuan), dan dikerjakan dengan sungguh-sungguh
dengan perencanaan dan pelaksanaan yang baik dan terarah dengan hasil yang baik
pula. Istilah singkat Itqan adalah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja
tuntas atau profesional.
Itqan harus dipadukan dengan ihsan. Kata ihsan bermakna
melakukan sesuatu secara optimal dan maksimal. Tidak boleh seorang muslim
melakukan sesuatu tanpa perencanaan, tanpa adanya pemikiran, dan tanpa adanya penelitian,
kecuali sesuatu yang sifanya darurat. Akan tetapi, pda umumnya dari hal yang
kecil hingga yang besar harus dilakukan secara ihsan, secara optimal, secara
baik, benar, dan tuntas.demikian pula ketika kita melakukan sesuatu itu dengan
baik, benar, terencanadan teorganisasi dengan rapi, maka kita akan terhindar
dari keragu-raguan dalam memutuskan sesuatu atau mengerjakan sesuatu.[4]
3.
Prinsip Etika
Bisnis Islam
Dalam etika bisnis Islam terdapat
beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman para pebisnis untuk menjalankan
usahanya, yakni.
1.
Kesatuan
(Unity), adalah sebagaimana terefleksikan
dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-apek kehidupan muslim baik
dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial menjadi keseluruhan yang homogen,
serta mementingkan konsep konsistensi dan teraturan yang menyeluruh. Dari
konsep ini, maka Islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi
membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini, maka etika dan bisnis menjadi
terpadu, vertikal maupun horizontal, membentuk suatu persamaan yang sangat
penting dalam sistem Islam.
2.
Keseimbangan
(keadilan), dalam beraktivitas di dunia kerja
dan bisnis, Islam mengaharuskan untuk berbuat adil, tidak terkecuali pada pihak
yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah:
8. Keseimbangan atau keadilan menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam
yang berhubungan dengan keseluruhan harmoni pada alam semesta. Hukum dan
tatanan yang kita lihat pada alam semesta mencerminkan keseimbangan yang harmonis.
Dengan demikian keseimbangan, kebersamaan, kemoderatan merupakan prinsip etis
mendasar yang harus diterapkan dalam aktivitas maupun entitas bisnis.
3.
Kehendak bebas, merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis Islam, tetapi
kebebasan itu tidak mrrugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu di
buka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia
untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan prinsip kehendak bebas ini, manusia mempunyai kebebasan untuk
membuat suatu perjanjian termasuk menepati janji atau mengingkarinya. Tentu
saja seorang muslim yang percaya kepada kehendak Allah akan memuliakan semua
janji yang dibuatnya
4.
Tanggungjawab (Responsibility). Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan
oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas
untu memenuhi keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan
tindakannya. Secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.
Prinsip ini menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia
dengan bertanggung jawabatas semua yang dilakukannya.
5.
Kebenaran:
Kebajikan dan Kejujuran, kebenaran
dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,
mengadung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis
kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap, dan perilaku benar yang meliputi
proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan
maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Adapun kebajikan
adalah sikap ihsan yang merupakan tindakan yang dapat memberi keuntungan
terhadap orang lain.[5]
B.
Tanggung Jawab
Sosial Dalam Bisnis
1.
Pengertian
Tanggung Jawab Sosial
Tanggung jawab sosial adalah suatu
kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri
dalam melayani kepentingan organisasi dari kepentingan publik eksternal.
Perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan
dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip sukarela
dan kemitraan.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
(CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah
memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku
kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan
lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi,
terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan
keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya
tingkat keuntungan atau deviden, tetapi
juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya
itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi
perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen
dampak (meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif) terhadap
seluruh pemangku kepentingannya.[6]
2.
Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Di
dalam tanggung jawab sosial, terdapat beberapa ruang lingkup yang harus
diketahui. Adapun ruang lingkup tanggung jawab sosial adalah sebagai
berikut.
·
Tanggung jawab terhadap lingkungan
Tanggung jawab sosial terhadap
lingkungan merupakan kepedulian suatu perusahaan dalam mengendalikan
operasionalnya agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, tetapi
seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Bentuk-bentuk tanggung
jawab sosial terhadap lingkungan yang harus diperhatikan adalah kepedulian atas
polusi udara, polusi air, polusi tanah, pembuangan limbah beracun, daur ulang
dan sebagainya.
·
Tanggung jawab terhadap konsumen
Tanggung jawab sosial terhadap
konsumen pada umumnya terbagi atas dua kategori, yaitu menyediakan
produk-produk berkualitas dan menetapkan harga-harga secara adil. Perusahaan
pun harus memperhatikan hak-hak konsumen, dengan tidak menetapkan harga yang
tidak wajar, dan menjaga etika dalam hal periklanan. Suatu perusahaan yang
tidak bertanggung jawab terhadap pelanggannya akan kehilangan kepercayaan dalam
bisnisnya.[7]
·
Tanggung jawab terhadap karyawan
Bentuk tanggung jawab sosial
terhadap karyawan didasarkan pada aktivitas manajemen sumber daya manusia dalam
melancarkan fungsi-fungsi bisnis seperti proses perekrutan, penerimaan,
pelatihan, promosi, dan pemberian kompensasi. Perilaku tanggung jawab terhadap
para karyawan memiliki komponen hukum dan sosial. Suatu perusahaan dikatakan
memenuhi tanggung jawab hukum dan sosialnya apabila karyawannya diberi
kesempatan yang sama tanpa memandang faktor-faktor suku, jenis kelamin, atau
faktor lainnya yang tidak relevan. Perusahaan harus mengakui kewajibannya untuk
melindungi kesehatan para karyawannya dengan cara memberikan kesempatan untuk
menyeimbangkan pekerjaan dengan tekanan kehidupan dan preferensi hidup.
Perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab itu akan menghadapi resiko
kehilangan karyawan yang produktif dan bermotivasi tinggi. Mereka juga
membiarkan dirinya menghadapi tuntutan hukum.
·
Tanggug jawab terhadap investor
Perusahaan bertanggung jawab
terhadap para investor dengan cara mengelola sumber daya investor dan
memperlihatkan status keuangan para investor secara jujur. Perusahaan harus
menghindari tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap para investor dengan
cara memberikan keterangan yang menyimpang mengenai sumber daya.
·
Tanggung jawab terhadap umat
Dalam bisnis Islam, tanggung jawab sebagai pengusaha
dan pedagang muslim adalah membayar zakat dan sedekah kepada yang berhak
menerimanya, fakir miskin.
3.
Manfaat Tanggung Jawab Sosial
Adapun
manfaat dari diterapkannya tanggung jawab sosial di dalam sebuah usaha adah
sebagai berikut.
·
Meningkatkan Citra usaha. Dengan
melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal bisnis anda sebagai sebuah
usaha yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
·
Memperkuat
“Brand” usaha. Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara
membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan
keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand usaha anda.
·
Mengembangkan
Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan. Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu
mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan,
seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan
dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
·
Membuka Akses
untuk Investasi dan Pembiayaan bagi bisnis anda. Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya
berinvestasi pada UKM/perusahaan
yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih
memprioritaskan pemberian bantuan dana pada UKM/perusahaan yang melakukan CSR.[8]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Etika bisnis Islam adalah kegiatan
seorang atau sekelompok orang dalam mencari keuntungan atau profit dengan
menggunakan etika Islam yang tujuan utama mencari ridho Allah SWT. Dengan
demikian Islam memposisikan bisnis sebagai usaha manusia untuk mencari ridho
Allah SWT.
Etika bisnis Islam adalah
perilaku yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Jika setiap
perilaku orang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid,
maka diharapkan perilakunya adakan terkendali dan tidak terjadi perilaku KKN
(korupsi, kolusi, nepotisme) dengan menerapkan prinsip Itqan dan Ihsan.
Prinsip etika bisnis Islam yang harus di pegang dan
diterapkan adalah prinsip kesatuan, prinsip keadilan, prinsip kehendak bebas,
prinsip tanggung jawab, dan prinsip kejujuran.
Tanggung jawab sosial adalah suatu kepedulian organisasi bisnis untuk
bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi
dari kepentingan publik eksternal. Perusahaan mengintegrasikan kepedulian
sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku
kepentingan berdasarkan prinsip sukarela dan kemitraan.
Ruang lingkup dari tanggung jawab
sosial adalah tanggung jawab terhadap lingkungan, konsumen, karyawan, investor,
dan umat. Manfaat dari tanggung jawab sosial bisnis adalah meningkatkan
citra usaha, memperkuat “Brand” usaha, mengembangkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan,membuka akses
untuk investasi dan pembiayaan bagi bisnis anda
DAFTAR
PUSTAKA
Alma, Buchari, 2009, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: Alfabeta.
Aziz, Abdul, 2013,
Etika Bisnis Perspektif Islam, Bandung: Alfabeta.
Beekun, Rafik
Issa, 2004, Etika Bisnis Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hafidhudin, Didin,
dkk, 2008, Manajemen Syariah dalam Praktik, Jakarta:
Gema Insani Press
Yusanto, M.
Ismail, 2002, Menggagas Bisnis Islam, Jakarta: Gema Insani Press.
http://azzaqun.blogspot.co.id/2014/07/makalah-tanggung-jawab-sosial.html di akses pada tanggal
10 mei 2016 pukul 16.32
[1] Rafik Issa
Beekun, Etika Bisnis Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004, hlm., 3
[2] M. Ismail
Yusanto, Menggagas Bisnis Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 2002, hlm.,
18
[3] Didin
Hafidhudin, dkk, Manajemen Syariah dalam Praktik, Gema Insani Press,
Jakarta, 2008, hlm., 5
[4] Ibid,
hlm., 2
[5] Abdul Aziz, Etika
Bisnis Perspektif Islam, Alfabeta, Bandung, 2013, hlm., 45-46
[7] Ibid, hlm.,
183
[8] http://azzaqun.blogspot.co.id/2014/07/makalah-tanggung-jawab-sosial.html di akses pada tanggal 10 mei 2016 pukul 16.32
Mantap
ReplyDelete