PRODUK-PRODUK ASURANSI
SYARIAH DAN PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Ujian Tengah Semester
Mata
Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen
Pengampu :Bp.Supriyadi,SAG.,M,Hum
Kelas
: ESRB-5
Disusun
Oleh:
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada prinsipnya cara mendesain
produk-produk asuransi syariah tidak terlampaui jauh berbeda dengan cara
mendesain produk-produk konvensional. Walaupun demikian, perbedaan yang ada
diantara keduanya dapat menentukan halal-haramnya suatu produk.Basic
perhitungan yang digunakan dalam merancang produk-produk asuransi jiwa
disyariah misalnya masih mengacu kepada tabel kematian (mortality tables), tabel morbiditas, dan juga masih mamganut
hukum jumkah bikangan besar (the law of
large numbers).
Perbedaan kemudian terjadi ketika
menentukan tarif premi.Pada asuransi konvensional disasarkan pada perhitungan
bunga, sementara pada asuransi syariah mendasarkan pada konsep bagi hasil (mudharabah).Demikian pula ketika menentukan cadangan premi (premium reserve), seorang aktuaris
syariah tidak mendasarkan taksirannya berdasarkan jumlah uang yang tersedia
ditambah premi net dan bunga untuk membayar klaim dengan penuh. Tetapi, ia
menghitungnya dengan mendasarkan pada skim bagi hasil (mudharabah) yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
saja produk-produk asuransi syariah?
2. Apa
perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Produk-produk
Asuransi Syariah
1. Produk
Takaful Individu
Produk
takaful individu dibagi menjadi dua jenis, yaitu produk takaful individu
tabungan dan produk takaful non-tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut
berbeda satu sama lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar dan maysir.
a.
Produk-produk tabungan
Adapun
macam, definisi dan manfaat produk asuransi Syariah dapat diilustrasikan
sebagai berikut:
1) Takafulli
dana investasi
Definisi:
Adalah
suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan mrencanakan pengumpulan
dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagai dana investasi yang
diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal dunia lebih
awal atau sebagai bekal untuk hari
tuanya.
Manfaat:
Bila
peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan
memperokeh:
a) Dana
rekening tabungan yang telah disetor.
b) Bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila
peserta ditakdirkanmeninggal pada masa perjanjian, maka ahli waris akan
memperoleh:
a) Dana
rekenng tabungan yang telah disetor.
b) Bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c) Selisih
dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
Bila
peserta hidup sampai perjanjian berakhir, naka peserta akan mendapatkan:
a) Dana
rekening tabungan yang telah disetor.
b) Bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan.
c) Bagian
keuntungan atas rekening khusus tabarru’
yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
2) Takaful
Dana Haji
Definsi:
Adalah
suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang mengingnkan dan merencanakan
pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk biaya menjalankan
haji.
Manfaat:
Bila
peserta mengundurkan diri sebeum perjanjian berakhir, maka peserta akan
memperoleh:
a) Dana
rekening tabungan yang telah disetor.
b) Bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila
peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya
akan memperoleh:
a) Dana
rekening tabungan yang telah disetor.
b) Bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c) Selisih
dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
Bila
peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
a) Dana
rekening tabungan yang disetor.
b) Bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c) Bagian
keuntungan atas rekening khusus/tabarru’
yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful, jika ada.
3) Takaful
Dana Siswa
Definisi:
Adalah
suatu bentuk pertimbangan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana
pendidikan dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk putra putrinya sampai
sarjana.
Manfaat:
Bila
pesrta mengundurka diri sebelum perjanjian berkhir, maka peserta akan
mendapatkan:
a) Dana
rekening tabungan yang telah disetor.
b) Bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila
peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan
mendapatkan:
a) Dana
rekening tabungan yang teah disetor.
b) Bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c) Selisih
dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar.
Selain
itu bila anak (sebagai penerima hibah):
a) Hidup
sampai dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi yang bersangkutan akan mendapat dana pendidikan
sesuai dengan tabel.
b) Meninggal,
maka dana pendidikan yang belum sepat diterimanya akan dibayarkan pada ahli
warisnya.
Bila
peserta hidup sampai perjanjian berakhir dan bila anak (sebagai penerima hibah):
a) Hidup
sampai dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi, maka penerima hibah akan mendapatkan
dana pendidikan.
b) Meninggal
sebelum seluruh dana pendidikannya diterima, maka kepada peserta akan
mendapatkan semua saldo rekening tabungan dan sebagian keuntungan atas
investasi rekening tabungan.
4) Takaful
Jabatan
Definisi:
Adalah
semua bentuk perkindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan
yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau
US dolar sebagaimana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya, jika
ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan/investasi pada saat
sudah tidak aktif lagi di tempat kerja.
Manfaat:
Bila
peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir atau keluar dari tempat
kerja, maka peserta akan memperoleh:
a) Dana
rekening tabungan yang telah disetor.
b) Bagian
keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila
peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan
memperoleh:
a) Dana
rekening tabungan yang telah disetor.
b)
Bagiankeuntungan atas
hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c) Dana
santunan meninggal sebesar dana kematian.
Bila
peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh:
a) Dana
rekening tabugan yang telah disetor.
b) Dana
rekening tabungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
b.
Produk-produn
Non-Tabungan
1) Takaful
Al-Khairaat Individu
Definisi:
Program
ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli
waris bila peserta mengaami musibah kematian dalam masa perjanjian.
2) Takaful
Kecelakaan Diri Individu
Definisi:
Program
yang dipruntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahi
waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa
perjanjian.
3) Tafakul
Kesehatan Individu
Definisi:
Program
ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan
rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian.
2. Produk
Takaful Group
a. Takaful
Al-Khairaat dan Tabungan Haji
Definisi:
Adalah
program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji degan
pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
Manfaat:
Bila
peserta ahli waris yang ditunjuk dapat meggantikan peserta untuk menunaikan
ibadah haji sesuai jadwal yang ditentukan tanpa harus membayar iuran (bebas
premi).
Sesudah
naik haji:
1)
Ahli waris akan
mendapatkan santunan sebesar jumlah iuran yang sudah dibayar peserta, tanpa
harus membayar uran (bebas premi).
2)
Takaful akan membayar
rekening tabungan peserta sebesar biaya haji yang ditetapkan pemerintah pada
tahun yang bersangkutan.
b. Takaful
Kecelakaan Siswa
Definisi:
Adalah
suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan kepada Sekolah/Perguruan Tinggi
atau Lembaga Pendidikan Non-Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada
siswa/mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan
yang mengakibatkan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal.
Manfaat:
1)
Bila peserta mengalami
musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap
total atau sebagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai
dengan presentase yang sudah ditentukan.
2)
Bila peserta
ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka
kepada ahli warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat
takaful yang direncanakan.
3)
Bila semua peserta
hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian
keuntungan atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful
Keluarga, jika ada.
c. Takaful
Kecelakaan Diri Kumpulan
Definisi:
Adalah
suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi
atau kumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan apabila
mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
Manfaat:
1)
Bila peserta
ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka
kepada ahli warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat
takaful yang direncanakan.
2)
Bila peserta mengalami
musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap
total atau sebgagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai
dengan presentase yang sudah ditentukan.
3)
Bia peserta hidup
sampai perjajian berakhir, maka peserta akan mendpatkan bagian keuntungan atas
rekening khsus/tabarru’ yang
ditentukan oleh asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
d. Takaful
Majlis Taklim
Definisi:
Adalah
suatu bentuk perlindungan bagi majlis taklim yang bermaksud menyediakan
santunan untuk ahli waris jamaah apabila yang bersangkutan ditakdirkan
meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat:
1)
Bila peserta
ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan
mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai
dengan jumlah yang direncanakan.
2)
Bila peserta hidup
sampai perjanjian berkahir, maka peserta akan mendapatkan bagian kerugian atas
rekening khusus/tabarru’ yang
ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
e. Takaful
Pembiayaan
Definisi:
Adalah
suatu bentuk perlindungan kumpuan, yaitu berupa jaminan pelunasan hutang
apabila yang bersnagkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat:
1)
Bila peserta
ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian maka sisa pinjaman yang belum
dibayar tek menjadi kewajiban Asuransi Takaful Keluarga.
2)
Bila peserta hidup
sampai perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas
rekening khusu/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga.
3. Produk
Takaful Umum
a. Takaful
Kebakaran
Adalah
memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai
akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan oeh percikan api, sambaran petir,
ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkan dan juga
dapat diperluas dengan tmabahan jaminan yang lebih luas sesuai dengan
kebutuhan.
b. Takaful
Kendaraan Bermotor
Adalah
memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan
yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, secara
sebagian (partial loss) maupun secara
keseluruahn (total loss) akibat dari
kecelakaan atau tidak pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
c. Takaful
Rekayasa
Adalah
memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat
yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat barat, pemasangan
kontruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga.
d. Takaful
Pengangkutan
Adalah
memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang-barang
atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutan mengalami musibah atau
kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara atau darat.
e. Takaful
Rangka Kapal
Adalah
memberikan perlindungan terhadap kerugiandan atau kerusakan pada rangka kapal
dan mesin kapal akibat kecelakaan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
f. Asuransi
Takaful Aneka
Adalah
memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat
resiko-resiko yang tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis takaful yang
telah ada.[1]
B.
Perbedaan
Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Dari
segi bentuk transaksi dan praktik ekonomi syariat Islam, asuransi konvensional
hasil produk non-Islam ini mengandung banyak cacat syar’I, antara lain:
1. Akad
asuransi ini adalah akad gharar
karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada
waktu melangsungkan akad tidak menegetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah
yang diambil.
2. Akad
asuransi ini adalah akad idz’an
(penundukan) pihak yang kuat adalah perusahaan asuransi karena dialah yang
menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
3. Mengandung
unsur pemerasan karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan
pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
4. Pada
perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para peserta yang sudah
di bayarakan diputar kembali dalam usaha dan bisnis dengan praktek duniawi.
Dibandingkan
dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar
dalam beberapa hal:
1. Prinsip
akad asuransi syariah adalah takaful (tolong-menolong), yaitu nasabah yang satu
menoong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Adapun akad asuransi
konvensional bersifat tadabulli (jual
beli antara nasabah dengan perusahaan).
2. Dana
yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Adapun pada asuransi
konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sector dengan sistem
bunga.
3. Premi
yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya
sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Adapun pada asuransi konvensional,
premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh
untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
4. Bila
ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah, dana diambil
dari rekening tabarru’ (dana sosial)
seluruh peserta untuk keperluan tolong menolong. Dalam asuransi konvensional,
dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
5. Keuntugan
investasi dibagi duan antara nasabah dengan perusahaan selaku pengelola, dengan
prinsip bagi hasil. Dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi
milik perusahaan. Jika tidaka da klaim, nasabah tidak memperoleh apa-apa.
6. Adanya
Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu
keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk, dan kebijakan
investasi agar senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi
konvensional, hal itu tidak mendapat perhatian.
Tabel
Perbedaan
Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
No
|
Prinsip
|
Asuransi
Konvensional
|
Asuransi
Syariah
|
1
|
Akad
|
Jual
beli (akad mu’awaddah)
|
Akad
tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah,dll).
|
2
|
Jaminan/risk
|
Transfer risk
|
Sharing
of risk
|
3
|
Kepemilikan
dana
|
Milik
perusahaan
|
Milik
peserta, asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah.
|
4
|
Sumber
hukum
|
Merupakan
pemikiran manusia dan kebudayaan
|
Al-Qur’an
dan hadits, ijtihad.
|
5
|
DPS
|
Tidak
ada
|
Ada,
berfungsi sebagai pelaksana oprasional perusahaan agar berjalan sesuai
prinsip syariah.
|
6
|
Unsur
Premi
|
Terdiri
atas tabel mortalitas, bunga, biaya asuransi.
|
Terdiri
atas unsur tabarru’ dan tabungan.
|
7
|
Investasi
|
Tidak
ada batasan
|
Ada
batasan, sesuai dengan prinsip syariah.[2]
|
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Produk-produk
asuransi syariah: Produk Takaful Individu, Produk Takaful Group, Produk Takaful
Umum. Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensionalantara lain:Akad
asuransi ini adalah akad gharar, akad
asuransi ini adalah akad idz’an
(penundukan), Mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis, apabila tidak
bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau
dikurangi.
Dibandingkan
dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar
dalam beberapa hal:Prinsip akad asuransi syariah adalah takaful
(tolong-menolong), dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah
(premi) diinvestasikan berdasarkan
syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah),
Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah.
DAFTAR
PUSTAKA
Heri Sudarsono, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,Yogyakarta:Ekonosia
Nur Rianto Al Arif, 2012, Lembaga Keuangan Syariah,Bandung, CV Pustaka Setia
0 komentar:
Post a Comment