Blog yang diperuntukan untuk anak kuliah, terutama Mahasiswa Manajemen dan Ekonomi Syariah

Saturday, 6 May 2017

Posted by Dian Prasetyo in | 09:13:00 No comments
PRODUK-PRODUK ASURANSI SYARIAH DAN PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL
MAKALAH

Disusun Guna Memenuhi Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu :Bp.Supriyadi,SAG.,M,Hum
Kelas : ESRB-5



Disusun Oleh:
Faridatus Sholikhah                         1320210051

 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
2015



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pada prinsipnya cara mendesain produk-produk asuransi syariah tidak terlampaui jauh berbeda dengan cara mendesain produk-produk konvensional. Walaupun demikian, perbedaan yang ada diantara keduanya dapat menentukan halal-haramnya suatu produk.Basic perhitungan yang digunakan dalam merancang produk-produk asuransi jiwa disyariah misalnya masih mengacu kepada tabel kematian (mortality tables), tabel morbiditas, dan juga masih mamganut hukum jumkah bikangan besar (the law of large numbers).
Perbedaan kemudian terjadi ketika menentukan tarif premi.Pada asuransi konvensional disasarkan pada perhitungan bunga, sementara pada asuransi syariah mendasarkan pada konsep bagi hasil (mudharabah).Demikian pula ketika menentukan cadangan premi (premium reserve), seorang aktuaris syariah tidak mendasarkan taksirannya berdasarkan jumlah uang yang tersedia ditambah premi net dan bunga untuk membayar klaim dengan penuh. Tetapi, ia menghitungnya dengan mendasarkan pada skim bagi hasil (mudharabah) yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa saja produk-produk asuransi syariah?
2.      Apa perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
  

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Produk-produk Asuransi Syariah
1.    Produk Takaful Individu
Produk takaful individu dibagi menjadi dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non-tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu sama lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar dan maysir.
a.         Produk-produk tabungan
Adapun macam, definisi dan manfaat produk asuransi Syariah dapat diilustrasikan sebagai berikut:
1)    Takafulli dana investasi
Definisi:
Adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan mrencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal dunia lebih awal  atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
Manfaat:
Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperokeh:
a)      Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)      Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkanmeninggal pada masa perjanjian, maka ahli waris akan memperoleh:
a)   Dana rekenng tabungan yang telah disetor.
b)   Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c)   Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, naka peserta akan mendapatkan:
a)   Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)   Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan.
c)   Bagian keuntungan atas rekening khusus tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
2)    Takaful Dana Haji
Definsi:
Adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang mengingnkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk biaya menjalankan haji.
Manfaat:
Bila peserta mengundurkan diri sebeum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
a)   Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)   Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh:
a)   Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)   Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c)   Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
a)   Dana rekening tabungan yang disetor.
b)   Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c)   Bagian keuntungan atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful, jika ada.
3)    Takaful Dana Siswa
Definisi:
Adalah suatu bentuk pertimbangan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk putra putrinya sampai sarjana.
Manfaat:
Bila pesrta mengundurka diri sebelum perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan:
a)   Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)   Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan:
a)   Dana rekening tabungan yang teah disetor.
b)   Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c)   Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar.
Selain itu bila anak (sebagai penerima hibah):
a)   Hidup sampai dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi yang bersangkutan akan mendapat dana pendidikan sesuai dengan tabel.
b)   Meninggal, maka dana pendidikan yang belum sepat diterimanya akan dibayarkan pada ahli warisnya.
Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir dan bila anak (sebagai penerima hibah):
a)   Hidup sampai dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi, maka penerima hibah akan mendapatkan dana pendidikan.
b)   Meninggal sebelum seluruh dana pendidikannya diterima, maka kepada peserta akan mendapatkan semua saldo rekening tabungan dan sebagian keuntungan atas investasi rekening tabungan.
4)    Takaful Jabatan
Definisi:
Adalah semua bentuk perkindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagaimana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya, jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan/investasi pada saat sudah tidak aktif lagi di tempat kerja.
Manfaat:
Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir atau keluar dari tempat kerja, maka peserta akan memperoleh:
a)   Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)   Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh:
a)   Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)   Bagiankeuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c)   Dana santunan meninggal sebesar dana kematian.
Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh:
a)   Dana rekening tabugan yang telah disetor.
b)   Dana rekening tabungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
b.         Produk-produn Non-Tabungan
1)    Takaful Al-Khairaat Individu
Definisi:
Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengaami musibah kematian dalam masa perjanjian.
2)    Takaful Kecelakaan Diri Individu
Definisi:
Program yang dipruntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahi waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
3)    Tafakul Kesehatan Individu
Definisi:
Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian.

2.    Produk Takaful Group
a.    Takaful Al-Khairaat dan Tabungan Haji
Definisi:
Adalah program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji degan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
Manfaat:
Bila peserta ahli waris yang ditunjuk dapat meggantikan peserta untuk menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang ditentukan tanpa harus membayar iuran (bebas premi).
Sesudah naik haji:
1)        Ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar jumlah iuran yang sudah dibayar peserta, tanpa harus membayar uran (bebas premi).
2)        Takaful akan membayar rekening tabungan peserta sebesar biaya haji yang ditetapkan pemerintah pada tahun yang bersangkutan.
b.    Takaful Kecelakaan Siswa
Definisi:
Adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan kepada Sekolah/Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Non-Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal.
Manfaat:
1)        Bila peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentase yang sudah ditentukan.
2)        Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang direncanakan.
3)        Bila semua peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.



c.    Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Definisi:
Adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi atau kumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
Manfaat:
1)        Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahli warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang direncanakan.
2)        Bila peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebgagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentase yang sudah ditentukan.
3)        Bia peserta hidup sampai perjajian berakhir, maka peserta akan mendpatkan bagian keuntungan atas rekening khsus/tabarru’ yang ditentukan oleh asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
d.   Takaful Majlis Taklim
Definisi:
Adalah suatu bentuk perlindungan bagi majlis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat:
1)        Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan.
2)        Bila peserta hidup sampai perjanjian berkahir, maka peserta akan mendapatkan bagian kerugian atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
e.    Takaful Pembiayaan
Definisi:
Adalah suatu bentuk perlindungan kumpuan, yaitu berupa jaminan pelunasan hutang apabila yang bersnagkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat:
1)        Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian maka sisa pinjaman yang belum dibayar tek menjadi kewajiban Asuransi Takaful Keluarga.
2)        Bila peserta hidup sampai perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusu/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga.

3.    Produk Takaful Umum
a.    Takaful Kebakaran
Adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan oeh percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkan dan juga dapat diperluas dengan tmabahan jaminan yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
b.    Takaful Kendaraan Bermotor
Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruahn (total loss) akibat dari kecelakaan atau tidak pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
c.    Takaful Rekayasa
Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat barat, pemasangan kontruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
d.   Takaful Pengangkutan
Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang-barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutan mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara atau darat.
e.    Takaful Rangka Kapal
Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugiandan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
f.     Asuransi Takaful Aneka
Adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko-resiko yang tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis takaful yang telah ada.[1]

B.       Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Dari segi bentuk transaksi dan praktik ekonomi syariat Islam, asuransi konvensional hasil produk non-Islam ini mengandung banyak cacat syar’I, antara lain:
1.      Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak menegetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang diambil.
2.      Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahaan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
3.      Mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
4.      Pada perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para peserta yang sudah di bayarakan diputar kembali dalam usaha dan bisnis dengan praktek duniawi.
Dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal:
1.    Prinsip akad asuransi syariah adalah takaful (tolong-menolong), yaitu nasabah yang satu menoong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Adapun akad asuransi konvensional bersifat tadabulli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
2.    Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Adapun pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sector dengan sistem bunga.
3.    Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Adapun pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
4.    Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta untuk keperluan tolong menolong. Dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
5.    Keuntugan investasi dibagi duan antara nasabah dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidaka da klaim, nasabah tidak memperoleh apa-apa.
6.    Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk, dan kebijakan investasi agar senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, hal itu tidak mendapat perhatian.
Tabel
Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
No
Prinsip
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
1

Akad
Jual beli (akad mu’awaddah)
Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah,dll).
2
Jaminan/risk
Transfer risk
Sharing of risk
3
Kepemilikan dana
Milik perusahaan
Milik peserta, asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah.
4
Sumber hukum
Merupakan pemikiran manusia dan kebudayaan
Al-Qur’an dan hadits, ijtihad.
5
DPS
Tidak ada
Ada, berfungsi sebagai pelaksana oprasional perusahaan agar berjalan sesuai prinsip syariah.
6
Unsur Premi
Terdiri atas tabel mortalitas, bunga, biaya asuransi.
Terdiri atas unsur tabarru’ dan tabungan.
7
Investasi
Tidak ada batasan
Ada batasan, sesuai dengan prinsip syariah.[2]
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Produk-produk asuransi syariah: Produk Takaful Individu, Produk Takaful Group, Produk Takaful Umum. Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensionalantara lain:Akad asuransi ini adalah akad gharar, akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan), Mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
Dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal:Prinsip akad asuransi syariah adalah takaful (tolong-menolong), dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah), Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah.



DAFTAR PUSTAKA

Heri Sudarsono, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,Yogyakarta:Ekonosia
Nur Rianto Al Arif, 2012, Lembaga Keuangan Syariah,Bandung, CV Pustaka Setia




[1]Heri Sudarsono, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,Yogyakarta: Ekonosia, hlm., 127-150
[2]Nur Rianto Al Arif, 2012, Lembaga Keuangan Syariah, Bandung, CV Pustaka Setia, hlm., 229-231

0 komentar:

Post a Comment

Search

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter