Blog yang diperuntukan untuk anak kuliah, terutama Mahasiswa Manajemen dan Ekonomi Syariah

Saturday, 6 May 2017

Posted by Dian Prasetyo in | 08:50:00 1 comment
TUGAS MANDIRI

OBSERVASI PRAKTIK
BMT YA UMMI FATIMAH PATI

Disusun Guna Memenuhi Tugas Harian
Mata Kuliah: Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah
Pengampu: Ahmad Supriyadi, SAG., M. Hum






Disusun Oleh:

Faridatus Sholikhah                (1320210051)
 




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS (STAIN)
JURUSAN SYARIAH / EKONOMI ISLAM
2015





A.    Latar Belakang
Muhammad Jatmiko Ch yang merupakan Ketua pengurus BMT YAUmmi Fatimah membentuk BMT dengan nama Koperasi Karyawan BMT Ya Ummi dengan dibantu beberapa ustadz-ustadz TPA.
Saat bersamaan telah lahir undang-undang perbankan yang membolehkan untuk usaha perbankan menentukan bunga sendiri sampai ke bunga nol, dan inspirasi ini ditangkap sebagian ummat Islam untuk menetaskan BANK Muamalat Indonesia – BMI sebagai pelopor Bank Syari’ah pertama murni syariah di Indonesia.
Waktu berlanjut, semangat berekonomi syari’ah semakin menyala maka jadilah BMT Ya Ummi menjadi tempat study banding, tempat magang dan pelatihan. Sampai sekitar tahun 2000an, puluhan BMT mulai berkembang di pulau Jawa bahkan sampai di Lampung. Dan alhamdulillah sekarang ada yang membesar di sekitar Pati misalnya BMT Fastabiq di Pati, BMT Bus di Lasem, BMT Alfath di Gunung Wungkal yang semuanya bisa dikatakan Murid-Murid BMT Ya Ummi.
 Ketika dirasa tidak kondusif untuk sekedar menjadi ajang belajar, maka sejak tahun 2000an BMT Ya Ummi menutup diri sebagai tempat belajar dan mulai menjadi BMT Kerja, dan dengan meluasnya keanggotaan maka Badan Hukum pun dirubah menjadi Koperasi Pesantren-Kopontren BMT Ya Ummi Fatimah.


B.     Visi, Misi dan Tujuan
Ada pun yang menjadi tujuannya,yaitu : “Meningkatkan kesejahteraan anggota dan mengelola dengan mengedepankan nilai-nilai syari’ah, menjunjung tinggi akhlaqul karimah serta mengutamakan kepuasan anggota”
Kemudian visi dan misi dari BMT Ya Ummi Fatimah adalah visi, “Menjadi lembaga keuangan yang mengedepankan profit dengan berdasarkan syari’ah”. Kemudian Misi dari BMT Ya Ummi Fatimah adalah: Mengedepankan dan membudayakan transaksi ekonomi sesuai dengan nilai-nilai syari’ah, menjunjung tinggi akhlaqul karimah dalam mengelola amanah ummat, mengutamakan kepuasan dalam melayani anggota, menjadikan BMT Yaummi Fatimah tumbuh berkembang secara sehat dengan tolok ukur kewajaran lembaga keuangan pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan anggota dan melakukan pembinaan kaum dhuafa.
C.    Identitas Lembaga
Identitas lembaga dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah BMT Ya Ummi Fatimah Pati. Yang bertempat di Trangkil, Komplek Pasar Trangkil Kios No. 5 dengan no. hp 08282572099 dan kantor pusat bertempat di Jl. KH. Ah. Dahlan 23B Pati. BMT Ya Ummi Fatimah Pati berdiri pada tanggal 31 Oktober 1997 dengan Nomor Badan Hukum 13416 / BH / KWH. II / IX /1997 dan SK PAD 02 / PAD / XIV / II / 2012 tertanggal 14 Februari 2012.

D.    Produk-produk BMT Ya Ummi Fatimah
Adapun produk-produk BMT Ya Ummi Fatimah antara lain:
1.      SI RELA (Simpanan Suka Rela Lancar)
-          Setoran awal minimal Rp. 10.000,- dan selanjutnya minimal Rp. 5000,-
-          Dengan akad wadi’ah yadlommanah memberikan rasa aman dan mendapat keuntungan yang menarik setiap bulan
-          Penarikan simpanan yang cepat, kapanpun membutuhkan kami siap melayani
-          Tidak ada biaya administrasi bulanan.
2.      SIDIK AMAL ( Simpanan Pendidikan Amanah dan Leluasa)
-          Setoran minimal Rp. 25.000,- dan kelipatannya
-          Jangka waktu 3 sampai 6 tahun
-          Dengan akad wadi’ah yadlommanah memberikan rasa aman dan mendapatkan keuntungan setiap bulan
-          Bebas biaya administrasi bulanan
-          Penarikan dapat dilakukan pada saat jatuh tempo sesuai dengan jangka waktunya
-          Setiap bulan Juli mendapat hadiah paket belajar.
3.      SI MAPAN ( Simpanan Masa Depan )
-          Tabungan terencana yang diprogram dalam jangka waktu terserah anda
-          Mulai dari 3 bulan setoran minimal Rp. 50.000,-
-          Mulai dari 6 bulan setoran minimal Rp. 25.000,-
-           Mendapat bagian keuntungan setiap bulan.
4.       SIMWAPRES ( Simpanan Siswa Berprestasi ) Simpanan yang didesain khusus untuk pelajar guna melatih keberanian siswa untuk berhubungan dengan lembaga keuangan dan belajar merencana anggaran belanja sewaktu dibutuhkan tidak kesulitan serta berlatih hidup hemat.
-          Simpanan pertama Rp. 10.000,- selanjutnya Rp.5000,-
-           Waktu menyetor bebas tergantung keinginan pelajar
-           Mendapat hadiah setiap bulan Juli dan Januari
-          Penarikan dilakukan pada bulan Juni dan Desember
-           Mendapat bagian keuntungan setiap bulan.
5.      SI SUKA ( Simpanan Sukarela Berjangka ) Keistimewaan Si Suka :
-          Bagi hasil yang kompetitif
-           Dengan akad mudharabah memberikan keuntungan bagi hasil dengan nisbah : Jangka waktu 3 bulan nisbahnya 50 : 50 Jangka waktu 6 bulan nisbahnya 65 : 35
-          Bebas biaya administrasi bulanan
-          Si Suka dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan
-           Setiap 3 ( tiga ) bulan ada koreksi nisbah bagi hasil.
6.      SI HAJI
-          Wujudkan niat suci anda ke Baitullaah dengan mulai menyimpan minimal 1 gram emas
-          Jangka waktu dan setoran tergantung keinginan penyimpan
-          Nasabah bisa merencanakan sendiri, misalnya dengan menyimpan Rp. 125.000,- perbulan selama 10 tahun akan terkumpul simpanan haji Rp. 32.000.000,-
7.      SI QURBAN, mudahnya berqurban di KJKS BMT Ya Ummi Fatimah hanya dengan mengikuti simpanan qurban. Ketentuan Si Qurban :
-          Setoran awal dan selanjutnya minimal Rp. 25.000,-
-          Jangka waktu bisa memilih, 1 tahun atau lebih
-          Mendapat bagian keuntungan setiap bulan.
8.      ARISAN UKHUWWAH Solusi tepat untuk rekreasi keluarga, hanya dengan mengikuti program arisan ukhuwwah. Ketentuan arisan Ukhuwwah :
-          Setoran perbulan Rp. 50.000,- atau Rp. 100.000,-
-          Jangka waktu 36 bulan
-          Mendapatkan souvenir cantik pada awal kepesertaan
-          Mendapatkan hadiah wisata pada pertengahan periode atau bulan yang ke 18
-          Pencairan arisan utuh pada akhir periode atau bulan yang ke 36.
Selain produk simpanan KJKS BMT Ya Ummi Fatimah juga menyalurkan dana produktif kepada anggota dalam bentuk Pembiayaan. Melalui jalinan kerjasama usaha atau jual beli dengan sistem :
1.      Mudharabah, yaitu pembiayaan usaha produktif untuk anggota dimana modal keseluruhan dibiayai oleh KJKS BMT Ya Ummi Fatimah.
2.      Musyarokah, yaitu pembiayaan usaha produktif untuk anggota dimana KJKS BMT Ya Ummi Fatimah ikut menyertakan modal. Bagi hasil ditetapkan berdasarkan proporsi modal dan peran dalam usaha.
3.      Bai’ bitsaman ajil, yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian alat produksi atau alat rumah tangga, sepeda motor dan lain-lain dengan pembayaran secara cicilan.[1]
Syarat-syarat Pembiayaan:
- Anggota Koperasi
- Menyerahkan foto copy identitas ( SIM/KTP/KK )
- Mengisi formulir permohonan
- bersedia di survey[2]
Pelaksanaan Pembiayaan Bai’ bitsaman Ajil
Bai’ bitsaman ajil adalah pembiayaan jual beli yang pembayarannya dilakukan secara mengangsur terhadap pembelian suatu barang dan jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh nasabah sebesar jumlah harga barang beserta margin yang telah disepakati.Syarat dan rukun bai’ bitsaman ajil adalahsebagai berikut :
a) Adanya penjual dan pembeli
b) Adanya barang yang diperjual belikan
c) Adanya akad
Prosedur pembiayaan bai’ bitsaman ajil yaitu :
1.      Calon anggota yang ingin mengajukan pembiayaan langsung datang ke BMT Ya Ummi Fatimah, untuk mendapatkan informasi mengenai pembiayaan.
2.      BMT Ya Ummi Fatimah memberikan syarat-syarat dan ketentuan bersama yang harus dipenuhi oleh calon anggota untuk memperoleh pembiayaan adalah sebagai berikut :
a.       Mengisi formulir permohonan pembiayaan,
b.      Fotocopy KTP suami dan istri atau wali,
c.       Fotocopy KSK/KK,
d.      Fotocopy rekening listrik,
e.       Fotocopy jaminan (berupa BPKB, sertifikat tanah)
f.       Fotocopy legalitas bagi badan usaha,
g.      Menjadi anggota atau mitra usaha,
h.      Membuka rekening tabungan,
i.        Bersedia disurvey.
3.      Kemudian pihak marketing atau customer servis mengadakan survey kepada calon anggota yang mengajukan pembiayaan,
4.      Setelah direkomendasi oleh marketing, kemudian  Komite membahas mengenai pembiayaan yang telah diajukan oleh calon anggota.
5.      Apabila permohonan pembiayaan diterima, kemudian calon anggota dan pihak BMT melaksanakan akad dengan catatan calon anggota melaksanakan administrasi diawal yaitu :
-          Biaya administrasi 2,5% dari total pembiayaan seluruhnya
-           Materai 1 lembar
-          Simpanan si Rela.
6.      Setelah itu calon anggota menerima pembiayaan yang telah diajukan untuk pembelian barang sesuai yang di inginkan.
Penerapan akad bai’ bitsaman ajil di BMT Ya Ummi Fatimah Pati yaitu:
a.       Adanya akid, yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi akad bai’ bitsaman ajil adalah pihak pertama selaku BMT Ya Ummi Fatimah, dan pihak kedua selaku calon anggota.
b.      Akad, pelaksanaan akad bai’ bitsaman ajil dimulai dengan membaca Bismillah dan Syahadat. Kedua belah pihak memiliki kesadaran dan memahami seluruh isi dari akad bai’ bitsaman ajil. Pihak pertama memberikan pembiayaan kepada pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk membayar biaya yang timbul dari akad bai’ bitsaman ajil, yaitu berupa biaya administrasi, penggantian materai, dan biaya simpanan. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri akad bai’ bitsaman ajil ketika pihak kedua mengembalikan seluruh sisa pembiayaan kepada pihak pertama. Apabila pihak kedua berhenti mengangsur maka pihak pertama berhak untuk melakukan penagihan dengan cara langsung mendatangi tempat tinggal atau dengan cara tidak langsung yaitu memberikan surat teguran kepada pihak kedua.
c.       Barang (Ma’qud alaih), barang yang diperjual belikan dalam bai’ bitsaman ajil tidak dijelaskan dalam perjanjian bai’ bitsaman ajil, karena dalam pelaksanaannya setelah akad pihak BMT memberikan pembiayaan yang berupa uang. Dalam pelaksanaan akad bai’ bitsaman ajil yang menjadi objek jual beli adalah barang jaminan yang nantinya akan dibeli pihak BMT sesuai dengan harga taksiran yang ada di masyarakat, kemudian anggota diberi pinjaman sesuai dengan yang dibutuhkan dan pihak BMT memberikan batasan dalam hal pinjaman yaitu maksimum 70% dari harga standart jaminan tersebut.
d.      Jaminan, sebagai bagian dari akad pembiayaan bai’ bitsaman ajil, pihak kedua menyerahkan jaminan berupa BPKB kendaraan (mobil atau motor),dan bisa juga berupa sertifikat tanah.
e.       Adanya survey, survey ini dilakukan untuk mengetahui data-data calon anggota agar tidak terjadi kesalahan dalam hal identitas calon anggota. Pada saat akad, pihak kedua akan mentaati segala peraturan yang ditetapkan oleh pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dimuka. Dan segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini akan diatur dalam surat-surat dan atau kertas-kertas yang merupakan bagian yang melekat dan dilampirkan serta tidak terpisahkan dari akad ini.
f.       Kemacetan angsuran atau kelalaian, apabila pihak kedua lalai atau melalaikan kewajibannya dan menyimpang dari ketentuan dalam akad pembiayaan bai’ bitsaman ajil, yaitu apabila terjadi permasalahan pembayaran lima bulan berturut-turut atau pada saat jatuh tempo pihak kedua tidak mampu memenuhi kewajibannya pada pihak pertama maka pihak kedua bersedia bertanggung jawab melepaskan barang tersebut kepada pihak pertama. Dengan demikian, pihak pertama berhak menjual barang tersebut untuk melunasi kewajiban pihak kedua kepada pihak pertama.[3]
Analisis:
Seperti hasil wawancara yang telah dilakukan, bahwa pembiayaan bai’bitsaman ajil yang dilakukan di BMT Ummat Ya Ummi Fatimah adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. Sehingga dalam praktek pembiayaan bai’ bitsaman ajil di BMT Ya Ummi Fatimah setelah melaksanakan akad dengan calon anggota, maka sudah sepenuhnya menjadi urusan calon anggota. Pihak BMT Ya Ummi Fatimah hanya berhak menerima angsuran pelunasan pembiayaan bai’ bitsaman ajil ditambah dengan margin yang telah ditentukan dan disepakati bersama antara BMT dan anggota. Penggunaan dana oleh calon anggota dilakukan setelah akad pembiayaan bai’ bitsaman ajil dilakuan. Tidak ada penggunaan media wakalah yang tertulis dalam surat pelimpahan kekuasaan dari pihak BMT kepada calon anggota dalam hal pembelian barang. Penentuan margin atau keuntungan di BMT Ya Ummi Fatimah ditentukan dalam bentuk persentase, dimana margin yang ditentukan sesuaikesepakatan antara kedua belah pihak dilihat berdasarkan kemampuan calon anggota, tapi pada umumnya setara dengan 1,3% - 2,5% per bulan untuk jangkawaktu pembiayaan 12 ataupun 24 bulan
Selain itu dapat diketahui bahwa system yang ada di BMT Ya Ummi Fatimah tidak sama atau berbeda dengan bank konvensional, di BMT Ya Ummi Fatimah tidak menjalankan praktik riba dalam praktik simpan pinjamnya akadnya jelas dan menggunakan sistem syari’ah, salah satunya yaitu dengan menggunakan sistem bai’ bitsaman ajil yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian alat produksi atau alat rumah tangga, sepeda motor dan lain-lain dengan pembayaran secara cicilan.






[1] Hasil wawancara dengan Nur Hadi, Marketing di BMT Ya Ummi Fatimah Cabang
Trangkil, pada tanggal 20 november 2015
[2] Hasil wawancara dengan Maulida, Tellet di BMT Ya Ummi Fatimah Cabang Trangkil, pada tanggal 20  November 2015
[3] Berkas perjanjian akad pembiayaan bai’ bitsaman ajil di BMT Ya Ummi Fatimah Pati

1 comment:

  1. terimakasih, referensinya sangat membantu dalam pengerjaan tugas saya.

    ReplyDelete

Search

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter