TUGAS MANDIRI
OBSERVASI PRAKTIK
BMT YA UMMI FATIMAH PATI
Disusun Guna Memenuhi Tugas Harian
Mata Kuliah: Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah
Pengampu: Ahmad Supriyadi, SAG., M. Hum
Disusun Oleh:
Faridatus Sholikhah (1320210051)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
(STAIN)
JURUSAN SYARIAH / EKONOMI ISLAM
2015
A.
Latar
Belakang
Muhammad
Jatmiko Ch yang merupakan Ketua pengurus BMT YAUmmi Fatimah membentuk BMT
dengan nama Koperasi Karyawan BMT Ya Ummi dengan dibantu beberapa ustadz-ustadz
TPA.
Saat bersamaan
telah lahir undang-undang perbankan yang membolehkan untuk usaha perbankan
menentukan bunga sendiri sampai ke bunga nol, dan inspirasi ini ditangkap
sebagian ummat Islam untuk menetaskan BANK Muamalat Indonesia – BMI sebagai
pelopor Bank Syari’ah pertama murni syariah di Indonesia.
Waktu
berlanjut, semangat berekonomi syari’ah semakin menyala maka jadilah BMT Ya
Ummi menjadi tempat study banding, tempat magang dan pelatihan. Sampai sekitar
tahun 2000an, puluhan BMT mulai berkembang di pulau Jawa bahkan sampai di
Lampung. Dan alhamdulillah sekarang ada yang membesar di sekitar Pati misalnya
BMT Fastabiq di Pati, BMT Bus di Lasem, BMT Alfath di Gunung Wungkal yang
semuanya bisa dikatakan Murid-Murid BMT Ya Ummi.
Ketika dirasa tidak kondusif untuk sekedar
menjadi ajang belajar, maka sejak tahun 2000an BMT Ya Ummi menutup diri sebagai
tempat belajar dan mulai menjadi BMT Kerja, dan dengan meluasnya keanggotaan
maka Badan Hukum pun dirubah menjadi Koperasi Pesantren-Kopontren BMT Ya Ummi
Fatimah.
B.
Visi,
Misi dan Tujuan
Ada pun yang
menjadi tujuannya,yaitu : “Meningkatkan kesejahteraan anggota dan mengelola
dengan mengedepankan nilai-nilai syari’ah, menjunjung tinggi akhlaqul karimah
serta mengutamakan kepuasan anggota”
Kemudian visi
dan misi dari BMT Ya Ummi Fatimah adalah visi, “Menjadi lembaga keuangan yang
mengedepankan profit dengan berdasarkan syari’ah”. Kemudian Misi dari BMT Ya
Ummi Fatimah adalah: Mengedepankan dan membudayakan transaksi ekonomi sesuai dengan
nilai-nilai syari’ah, menjunjung tinggi akhlaqul karimah dalam mengelola amanah
ummat, mengutamakan kepuasan dalam melayani anggota, menjadikan BMT Yaummi
Fatimah tumbuh berkembang secara sehat dengan tolok ukur kewajaran lembaga
keuangan pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan anggota dan melakukan
pembinaan kaum dhuafa.
C.
Identitas
Lembaga
Identitas
lembaga dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah BMT Ya Ummi Fatimah Pati. Yang
bertempat di Trangkil, Komplek Pasar Trangkil Kios No. 5 dengan no. hp 08282572099
dan kantor pusat bertempat di Jl. KH. Ah. Dahlan 23B Pati. BMT Ya Ummi Fatimah
Pati berdiri pada tanggal 31 Oktober 1997 dengan Nomor Badan Hukum 13416 / BH /
KWH. II / IX /1997 dan SK PAD 02 / PAD / XIV / II / 2012 tertanggal 14 Februari
2012.
D.
Produk-produk
BMT Ya Ummi Fatimah
Adapun produk-produk BMT Ya Ummi Fatimah antara lain:
1.
SI
RELA (Simpanan Suka Rela Lancar)
-
Setoran
awal minimal Rp. 10.000,- dan selanjutnya minimal Rp. 5000,-
-
Dengan
akad wadi’ah yadlommanah memberikan rasa aman dan mendapat keuntungan yang
menarik setiap bulan
-
Penarikan
simpanan yang cepat, kapanpun membutuhkan kami siap melayani
-
Tidak
ada biaya administrasi bulanan.
2.
SIDIK
AMAL ( Simpanan Pendidikan Amanah dan Leluasa)
-
Setoran
minimal Rp. 25.000,- dan kelipatannya
-
Jangka
waktu 3 sampai 6 tahun
-
Dengan
akad wadi’ah yadlommanah memberikan rasa aman dan mendapatkan keuntungan setiap
bulan
-
Bebas
biaya administrasi bulanan
-
Penarikan
dapat dilakukan pada saat jatuh tempo sesuai dengan jangka waktunya
-
Setiap
bulan Juli mendapat hadiah paket belajar.
3.
SI
MAPAN ( Simpanan Masa Depan )
-
Tabungan
terencana yang diprogram dalam jangka waktu terserah anda
-
Mulai
dari 3 bulan setoran minimal Rp. 50.000,-
-
Mulai
dari 6 bulan setoran minimal Rp. 25.000,-
-
Mendapat bagian keuntungan setiap bulan.
4.
SIMWAPRES ( Simpanan Siswa Berprestasi )
Simpanan yang didesain khusus untuk pelajar guna melatih keberanian siswa untuk
berhubungan dengan lembaga keuangan dan belajar merencana anggaran belanja
sewaktu dibutuhkan tidak kesulitan serta berlatih hidup hemat.
-
Simpanan
pertama Rp. 10.000,- selanjutnya Rp.5000,-
-
Waktu menyetor bebas tergantung keinginan
pelajar
-
Mendapat hadiah setiap bulan Juli dan Januari
-
Penarikan
dilakukan pada bulan Juni dan Desember
-
Mendapat bagian keuntungan setiap bulan.
5.
SI SUKA
( Simpanan Sukarela Berjangka ) Keistimewaan Si Suka :
-
Bagi
hasil yang kompetitif
-
Dengan akad mudharabah memberikan keuntungan
bagi hasil dengan nisbah : Jangka waktu 3 bulan nisbahnya 50 : 50 Jangka waktu
6 bulan nisbahnya 65 : 35
-
Bebas
biaya administrasi bulanan
-
Si
Suka dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan
-
Setiap 3 ( tiga ) bulan ada koreksi nisbah
bagi hasil.
6.
SI
HAJI
-
Wujudkan
niat suci anda ke Baitullaah dengan mulai menyimpan minimal 1 gram emas
-
Jangka
waktu dan setoran tergantung keinginan penyimpan
-
Nasabah
bisa merencanakan sendiri, misalnya dengan menyimpan Rp. 125.000,- perbulan
selama 10 tahun akan terkumpul simpanan haji Rp. 32.000.000,-
7.
SI
QURBAN, mudahnya berqurban di KJKS BMT Ya Ummi Fatimah hanya dengan mengikuti
simpanan qurban. Ketentuan Si Qurban :
-
Setoran
awal dan selanjutnya minimal Rp. 25.000,-
-
Jangka
waktu bisa memilih, 1 tahun atau lebih
-
Mendapat
bagian keuntungan setiap bulan.
8.
ARISAN
UKHUWWAH Solusi tepat untuk rekreasi keluarga, hanya dengan mengikuti program
arisan ukhuwwah. Ketentuan arisan Ukhuwwah :
-
Setoran
perbulan Rp. 50.000,- atau Rp. 100.000,-
-
Jangka
waktu 36 bulan
-
Mendapatkan
souvenir cantik pada awal kepesertaan
-
Mendapatkan
hadiah wisata pada pertengahan periode atau bulan yang ke 18
-
Pencairan
arisan utuh pada akhir periode atau bulan yang ke 36.
Selain produk
simpanan KJKS BMT Ya Ummi Fatimah juga menyalurkan dana produktif kepada
anggota dalam bentuk Pembiayaan. Melalui jalinan kerjasama usaha atau jual beli
dengan sistem :
1.
Mudharabah, yaitu pembiayaan usaha produktif untuk anggota dimana modal
keseluruhan dibiayai oleh KJKS BMT Ya Ummi Fatimah.
2.
Musyarokah, yaitu pembiayaan usaha produktif untuk anggota dimana KJKS BMT Ya
Ummi Fatimah ikut menyertakan modal. Bagi hasil ditetapkan berdasarkan proporsi
modal dan peran dalam usaha.
3.
Bai’
bitsaman ajil, yaitu
pembiayaan dalam bentuk pembelian alat produksi atau alat rumah tangga, sepeda
motor dan lain-lain dengan pembayaran secara cicilan.[1]
Syarat-syarat
Pembiayaan:
- Anggota Koperasi
- Menyerahkan
foto copy identitas ( SIM/KTP/KK )
- Mengisi
formulir permohonan
- bersedia di
survey[2]
Pelaksanaan
Pembiayaan Bai’ bitsaman Ajil
Bai’
bitsaman ajil adalah
pembiayaan jual beli yang pembayarannya dilakukan secara mengangsur terhadap
pembelian suatu barang dan jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh nasabah
sebesar jumlah harga barang beserta margin yang telah disepakati.Syarat dan
rukun bai’ bitsaman ajil adalahsebagai berikut :
a) Adanya
penjual dan pembeli
b) Adanya
barang yang diperjual belikan
c) Adanya akad
Prosedur
pembiayaan bai’ bitsaman ajil yaitu :
1. Calon anggota yang ingin mengajukan pembiayaan langsung datang ke BMT
Ya Ummi Fatimah, untuk mendapatkan informasi mengenai pembiayaan.
2. BMT Ya Ummi Fatimah memberikan syarat-syarat dan ketentuan bersama
yang harus dipenuhi oleh calon anggota untuk memperoleh pembiayaan adalah
sebagai berikut :
a. Mengisi formulir permohonan pembiayaan,
b. Fotocopy KTP suami dan istri atau wali,
c. Fotocopy KSK/KK,
d. Fotocopy rekening listrik,
e. Fotocopy jaminan (berupa BPKB, sertifikat tanah)
f. Fotocopy legalitas bagi badan usaha,
g. Menjadi anggota atau mitra usaha,
h. Membuka rekening tabungan,
i.
Bersedia
disurvey.
3. Kemudian pihak marketing atau customer servis mengadakan survey kepada
calon anggota yang mengajukan pembiayaan,
4. Setelah direkomendasi oleh marketing, kemudian Komite membahas mengenai pembiayaan yang telah
diajukan oleh calon anggota.
5. Apabila permohonan pembiayaan diterima, kemudian calon anggota dan pihak
BMT melaksanakan akad dengan catatan calon anggota melaksanakan administrasi
diawal yaitu :
-
Biaya
administrasi 2,5% dari total pembiayaan seluruhnya
-
Materai 1 lembar
-
Simpanan
si Rela.
6. Setelah itu calon anggota menerima pembiayaan yang telah diajukan untuk
pembelian barang sesuai yang di inginkan.
Penerapan
akad bai’ bitsaman ajil di BMT Ya Ummi Fatimah Pati yaitu:
a.
Adanya
akid, yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi akad bai’ bitsaman ajil
adalah pihak pertama selaku BMT Ya Ummi Fatimah, dan pihak kedua selaku calon
anggota.
b.
Akad,
pelaksanaan akad bai’ bitsaman ajil dimulai dengan membaca Bismillah dan
Syahadat. Kedua belah pihak memiliki kesadaran dan memahami seluruh isi dari
akad bai’ bitsaman ajil. Pihak pertama memberikan pembiayaan kepada pihak kedua
dan pihak kedua setuju untuk membayar biaya yang timbul dari akad bai’ bitsaman
ajil, yaitu berupa biaya administrasi, penggantian materai, dan biaya simpanan.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri akad bai’ bitsaman ajil ketika pihak
kedua mengembalikan seluruh sisa pembiayaan kepada pihak pertama. Apabila pihak
kedua berhenti mengangsur maka pihak pertama berhak untuk melakukan penagihan dengan
cara langsung mendatangi tempat tinggal atau dengan cara tidak langsung yaitu
memberikan surat teguran kepada pihak kedua.
c.
Barang
(Ma’qud alaih), barang yang diperjual belikan dalam bai’ bitsaman ajil tidak dijelaskan
dalam perjanjian bai’ bitsaman ajil, karena dalam pelaksanaannya setelah akad
pihak BMT memberikan pembiayaan yang berupa uang. Dalam pelaksanaan akad bai’ bitsaman
ajil yang menjadi objek jual beli adalah barang jaminan yang nantinya akan
dibeli pihak BMT sesuai dengan harga taksiran yang ada di masyarakat, kemudian
anggota diberi pinjaman sesuai dengan yang dibutuhkan dan pihak BMT memberikan
batasan dalam hal pinjaman yaitu maksimum 70% dari harga standart jaminan
tersebut.
d.
Jaminan,
sebagai bagian dari akad pembiayaan bai’ bitsaman ajil, pihak kedua menyerahkan
jaminan berupa BPKB kendaraan (mobil atau motor),dan bisa juga berupa
sertifikat tanah.
e.
Adanya
survey, survey ini dilakukan untuk mengetahui data-data calon anggota agar tidak
terjadi kesalahan dalam hal identitas calon anggota. Pada saat akad, pihak
kedua akan mentaati segala peraturan yang ditetapkan oleh pihak pertama sesuai
dengan perjanjian yang telah dibuat dimuka. Dan segala sesuatu yang belum
diatur dalam akad ini akan diatur dalam surat-surat dan atau kertas-kertas yang
merupakan bagian yang melekat dan dilampirkan serta tidak terpisahkan dari akad
ini.
f.
Kemacetan
angsuran atau kelalaian, apabila pihak kedua lalai atau melalaikan kewajibannya
dan menyimpang dari ketentuan dalam akad pembiayaan bai’ bitsaman ajil, yaitu
apabila terjadi permasalahan pembayaran lima bulan berturut-turut atau pada
saat jatuh tempo pihak kedua tidak mampu memenuhi kewajibannya pada pihak
pertama maka pihak kedua bersedia bertanggung jawab melepaskan barang tersebut
kepada pihak pertama. Dengan demikian, pihak pertama berhak menjual barang
tersebut untuk melunasi kewajiban pihak kedua kepada pihak pertama.[3]
Analisis:
Seperti hasil wawancara yang telah
dilakukan, bahwa pembiayaan bai’bitsaman ajil yang dilakukan di BMT Ummat Ya
Ummi Fatimah adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif.
Sehingga dalam praktek pembiayaan bai’ bitsaman ajil di BMT Ya Ummi Fatimah
setelah melaksanakan akad dengan calon anggota, maka sudah sepenuhnya menjadi
urusan calon anggota. Pihak BMT Ya Ummi Fatimah hanya berhak menerima angsuran
pelunasan pembiayaan bai’ bitsaman ajil ditambah dengan margin yang telah ditentukan
dan disepakati bersama antara BMT dan anggota. Penggunaan dana oleh calon
anggota dilakukan setelah akad pembiayaan bai’ bitsaman ajil dilakuan. Tidak ada
penggunaan media wakalah yang tertulis dalam surat pelimpahan kekuasaan dari
pihak BMT kepada calon anggota dalam hal pembelian barang. Penentuan margin
atau keuntungan di BMT Ya Ummi Fatimah ditentukan dalam bentuk persentase,
dimana margin yang ditentukan sesuaikesepakatan antara kedua belah pihak
dilihat berdasarkan kemampuan calon anggota, tapi pada umumnya setara dengan
1,3% - 2,5% per bulan untuk jangkawaktu pembiayaan 12 ataupun 24 bulan
Selain itu dapat diketahui bahwa
system yang ada di BMT Ya Ummi Fatimah tidak sama atau berbeda dengan bank
konvensional, di BMT Ya Ummi Fatimah tidak menjalankan praktik riba dalam
praktik simpan pinjamnya akadnya jelas dan menggunakan sistem syari’ah, salah
satunya yaitu dengan menggunakan sistem bai’ bitsaman ajil yaitu pembiayaan
dalam bentuk pembelian alat produksi atau alat rumah tangga, sepeda motor dan
lain-lain dengan pembayaran secara cicilan.
[1]
Hasil wawancara dengan Nur Hadi, Marketing di BMT Ya Ummi Fatimah Cabang
Trangkil, pada tanggal 20 november 2015
[2] Hasil
wawancara dengan Maulida, Tellet di BMT Ya Ummi Fatimah Cabang Trangkil, pada
tanggal 20 November 2015
terimakasih, referensinya sangat membantu dalam pengerjaan tugas saya.
ReplyDelete